Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Salah Ketik UU Cipta Kerja Jokowi Bikin Gempar RI
 Salah Ketik UU Cipta Kerja Jokowi Bikin Gempar RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal pekan ini, kendati payung hukum tersebut menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen buruh.

Namun, payung hukum tersebut diwarnai dengan salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut alias nihil.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas angkat bicara terkait hal tersebut. Pemerintah mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan teknis dalam penulisan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah di-review pemerintah.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan singkatnya, dikutip Rabu (4/11/2020).

Pratikno menegaskan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat administratif saja, dan tidak akan mempengaruhi interpretasi maupun implementasi terhadap keberadaan payung hukum tersebut.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Sebagai informasi, memang ada beberapa kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg.

Misalnya, pada Pasal 6 UU tersebut yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11/2020).

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Pemerintah Ugal-ugalan?

Seperti dilansir detik.com, pakar hukum tata negara yang juga pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai kesalahan tersebut fatal. Mengapa?

Bivitri menyebut undang-undang (UU) tidak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' ketika waktu dilaksanakan, melainkan harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujarnya.

Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

"Dampak lainnya, meski tidak 'otomatis', ini akan memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan," kata Bivitri.

Apa yang bisa dilakukan? Dia mengatakan, kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja.

"Kalau cuma perjanjian, bisa direnvoi [pembetulan], dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping, kalau di UU tidak bisa, tidak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik tidak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping," ujar Bivitri.

"Yang jelas semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini."

"Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya (dan itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan). Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," lanjutnya.

link


"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan singkatnya, dikutip Rabu (4/11/2020).



"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," katanya.
za4d1Avatar border
darmawati040Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan