- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diteken Jokowi, Kok Ada yang Aneh di Pasal 6 UU Cipta Kerja?


TS
perojolan13
Diteken Jokowi, Kok Ada yang Aneh di Pasal 6 UU Cipta Kerja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.
UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo. Namun berdasarkan penelusuran, ada yang aneh dari UU ini.
Ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.
[table][tr][td]

Screenshot UU Cipta Kerja Resmi
[/td]
[/tr]
[/table]
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11/2020).
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
CNBC Indonesia tengah mencari konfirmasi dari pejabat pemerintahan hingga berita ini diturunkan belum ada yang mengklarifikasi.
link
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
956
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan