

TS
anton2019827
Hukum Ghazab

Pada jaman sekarang yang sudah sangat maju dan modern ini masih banyak orang yang selalu merampas barang orang lain, memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dalam bahasa arab merampas, memakai barang orang lain, mengambil dengan cara paksa ataupun tanpa bilang kepada pemiliknya disebut dengan "ghazab".
Hukum ghazab sendiri jika dilihat dalam Al-Qur'an sangatlah tidak diperbolehkan, karena merugikan orang lain. Untuk menghindari ghazab ini sebenarnya kita bisa meminjam, jangan langsung ambil ataupun langsung pakai saja. Menurut pengalaman pribadi yang pernah hidup di asrama, disana seringkali terjadi perbuatan yang masuk pada kategori ghazab, yaitu seperti memakai barang teman seenaknya tanpa izin dulu kepada pemiliknya.
Akan tetapi sebagian orang ada yang berpendapat bahwa jika orang yang di ghazabnya ikhlas dan pengghazabnya meminta maaf maka dosa dari perbuatan itu hilang.
Perbuatan ghazab ini banyak sekali terjadi dalam keseharian kehidupan asrama, seperti mengambil jatah makan teman, memakai sandal teman tanpa izin dari pemiliknya bahkan hilang tanpa kembali, hal-hal seperti ini seringkali terjadi dan dianggap biasa, padahal sudah sangat jelas bahwa perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 18 :

"Dan janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya".
Ghazab terbagi dua, yaitu :
Pertama, Ghazab besar seperti mencuri uang, merampok, membunuh dan lain-lain.
Kedua, ghazab ringan seperti memakai sandal orang lain, memakai barang orang lalu tanpa izin setelahnya dikembalikan lagi dan meminta maaf.
Kedua, ghazab ringan seperti memakai sandal orang lain, memakai barang orang lalu tanpa izin setelahnya dikembalikan lagi dan meminta maaf.
Orang yang senantiasa berbuat ghazab baik yang ringan maupun ghazab besar, apalagi menganggap sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa, maka tidak dapat dianggap sebagai orang baik, bahkan bisa dikatakan sebagai orang jahat yang selalu merugikan orang lain, ungkapan seperti ini jelas memiliki dasar yang kuat sebab tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang membenarkan ghazab sebagai perbuatan yang diperbolehkan.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan asrama, sekolah, maupun kehidupan masyarakat secara umum, masih saja sering terjadi perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan pada kategori ghazab ini
Setiap hari banyak terjadi pencurian, perampokan, perbuatan mengambil hak orang lain, baik dalam bentuk uang, kesempatan emas maupun perbuatan merampas hak-hak orang tanpa seizin pemiliknya. Bahkan jika kita amati perbuatan ghazab ini baik yang kecil (ringan) maupun ghazab besar pada saat ini sudah sangat merajalela hampir pada semua kalangan masyarakat.
Maka kita sebagai muslim atau muslimah yang baik seharusnya mampu memberikan contoh maupun teladan bagi masyarakat, memiliki kesadaran untuk dapat menghindari perbuatan ghazab ini sebagai bentuk realisasirl rasa iman dan taqwa sebagai bentuk keta'atan dalam menjalankan perintah agama.

Penulis : Nufika Shilhan Zein(Mahasiswi Agribisnis Faperta Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser


dalledalminto memberi reputasi
1
157
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan