

TS
anton2019827
Deposito, Investasi Masa Depan!

Bank memiliki banyak sekali manfaat yang memang menguntungkan bagi masyarakat secara umum yaitu menerima penyimpanan uang, tempat berinvestasi, peminjaman uang bisa untuk kebutuhan konsumsi, keperluan bisnis, membeli rumah, mobil dan lain sebagainya.
Yang pasti semua orang membutuhkan harta atau uang untuk keberlangsungan hidupnya. Bukan hanya itu, kita sebagai manusia yang hidup di zaman modern ini, sangat membutuhkan kehidupan yang layak dan ideal, dapat memenuhi segala keinginan beserta keperluan di masa sekarang dan yang akan datang.
Dalam perkembangannya, saat ini bank juga menerima investasi dalam bentuk uang, pada hal ini Islam menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menggunakan harta dan mengelolanya secara baik karena pada dasarnya permasalahan manusia biasanya berawal dari urusan yang berkaitan dengan ekonominya.
Pengelolaan yang baik dapat dilakukan oleh siapapun dengan menabungkan harta dan uangnya, berinvestasi melalui deposito, sebagai bentuk persiapan financialuntuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa depan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hasyir ayat 18 :

Deposito merupakan simpanan uang yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu saja, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang diberlakukan di bank tempat kita menyimpan uang itu. Pandangan Islam mengenai deposito ini di perbolehkan dengan menggunakan prinsip Aqad Mudharabahyang sesuai dengan aturan serta ketentuan syari'at ajaran agama Islam.
Apakah deposito ada unsur riba?
Jika kita pahami, mendepositokan harta berbentuk uang sangat berkaitan erat dengan cara kita dalam melakukan investasi harta untuk kepentingan masa depan, uang yang kita depositokan tersimpan di rekening tabungan melalui jaminan bank, maka kita selaku pemilik uang akan mendapatkan persentase yang besarnya sesuai jumlah uang yang tersimpan dan perjanjian kesepakatan waktu aqad. Bank itu sendiri akan mendayagunakan uang kita dengan cara meminjamkannya kepada nasabah lain, sebagai modal usaha mitra, maupun di gulirkan untuk kepentingan lainnya, yang pasti kita tetap akan mendapatkan komisi (bagi hasil) sesuai kesepakatan awal. Terkait dengan adanya unsur riba atau tidaknya, tergantung dari cara kita dalam memilih bank serta proses aqadnya.
Misalnya, kita bisa saja mencari dan melakukan investasi pada bank yang memang menyediakan produk keuangan syari'ah dan cara melaksanakan aqadnya dengan aturan dan ketentuan yang sesuai syari'at Islam.
Untuk berinvestasi melalui deposito ini sebenarnya dapat kita lakukan dengan baik sebagai langkah pengelolaan harta yang kita miliki agar lebih bermanfaat dan berdaya guna, hal ini terletak pada cara kita dalam mengelolanya. Jika harta atau uang yang di simpan di jadikan saham atau di pinjamkan untuk usaha yang halal dengan sistem keuntungan bagi hasil, maka jelas akan terbebas dari adanya unsur riba.
Penulis : Nufika Shilhan Zein(Mahasiswi Agribisnis Faperta Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser
Diubah oleh anton2019827 15-07-2021 15:44
0
2.8K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan