- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harga Emas Ambrol 2%, tapi Kok Bisa Cuan Rp 57 Juta Lebih?


TS
ZenMan1
Harga Emas Ambrol 2%, tapi Kok Bisa Cuan Rp 57 Juta Lebih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas dunia ambrol lebih dari 2% dalam 2 hari terakhir, menjauhi level US$ 1.900/troy ons. Penurunan tajam tersebut tentu menjadi kerugian bagi yang berinvestasi di emas fisik, tetapi jika bertransaksi di pasar berjangka justru bisa cuan jumbo.
Melansir data Refinitiv, posisi penutupan perdagangan emas di pasar spot pada Selasa (27/10/2020) lalu di US$ 1,906,83/troy ons, sementara penutupan perdagangan kemarin di US$ 1.867,92/troy ons, artinya mengalami penurunan US$ 39,7 atau 2,08% dalam 2 hari terakhir.
Berbeda dengan berinvestasi di emas fisik, transaksi di pasar berjangka atau yang biasa disebut trading ada istilah two ways opportunity atau peluang 2 arah. Artinya ketika harga emas sedang naik mengambil posisi beli (buy/long) akan mendapat cuan, sementara saat harga turun mengambil posisi jual (sell/short) yang akan mendapat cuan.
Cuan yang dihasilkan pun besar, tetapi risikonya juga sama besar, sehingga trading di pasar berjangka termasuk high risk high return.
Sebagai ilustrasi, dengan trading 1 lot emas, setiap harga emas bergerak naik/turun sebesar US$ 1 maka cuan yang diperoleh mencapai US$ 100, tentunya dengan syarat posisi yang diambil tepat. Seandaianya salah posisi, misalnya mengambil posisi beli tetapi nyatanya emas naik US$ 1 maka akan rugi US$ 100.
Tetapi jangan takut, selama posisi belum dilikuidasi, kerugian tersebut tentunnya belum terealisasi, begitu juga cuan yang diperoleh, istilahnya masih floating loss atau floating profit.
Nah, misalnya jika mengambil posisi jual di level US$ 1.906/troy ons atau beberapa saat sebelum penutupan perdagangan Selasa, dan melikuidasinya di US$ 1,867/troy ons, seperti disebutkan sebelumnya terjadi penurunan sekitar US$ 39. Artinya jika trading 1 lot emas dalam 2 hari terakhir, maka cuan yang diperoleh sebesar US$ 3.900, atau jika dirupiahkan lebih dari Rp 57 juta (kurs Rp 14.620/US$).
Trading emas di pasar berjangka merupakan sesuatu yang legal di Indonesia, yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Semua kegiatan di perdagangan berjangka diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Untuk bisa trading di pasar berjangka harus menjadi nasabah terlebih dahulu di perusahaan pialang berjangka. Melansir data dari situs resmi Bappebti, saat ini ada 66 perusahaan pialang berjangka yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
sumur
https://www.cnbcindonesia.com/market...-57-juta-lebih
cuan terus



meooong memberi reputasi
1
825
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan