Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Spriggan13Avatar border
TS
Spriggan13
Kasus Penghinaan Presiden, Amnesty International Indonesia Nilai Polri Berlebihan
Puluhan Kasus Tuduhan Penghinaan Presiden, Amnesty International Indonesia Nilai Polri Berlebihan

Kasus Penghinaan Presiden, Amnesty International Indonesia Nilai Polri Berlebihan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kinerja kepolisian mendapat kritikan terkait perlindungan nama baik Presiden Joko Widodo.

Kritikan tajam disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, kepolisian terlalu berlebihan dalam melindungi nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu, kata Usman, terlihat dari masih adanya warga yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden.

"Nampaknya sulit dipungkiri bahwa polisi bersikap berlebihan di dalam melindungi nama baik Presiden. Ada istilah yang kami sebut sebagai overprotective terhadap presiden," kata Usman dalam acara Satu Meja bertajuk Kebebasan Berekspresi Direpresi?, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/10/2020) malam.

Usman menuturkan, selama enam tahun Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi 241 kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Di antara kasus penjeratan menggunakan UU ITE di era kepemimpin Jokowi itu, tercatat ada 82 kasus atas tuduhan menghina presiden.

"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.

Usman menduga hal ini terjadi karena ada kedekatan polri dengan presiden, padahal seharusnya ada batas.
Selain itu, menurut Usman, Polri juga harusnya bersikap independen dari kepentingan penguasa dan menjalankan tanggungjawabnya dalam melindungi serta mengayomi masyarakat.

"Nah yang sekarang terjadi lebih banyak melindungi dan mengayomi pemerintah yang berkuasa itu yang terlihat dari data," ujar dia.

Sebelumnya, Usman mengatakan kasus penjeratan UU ITE di pemerintahan Presiden Jokowi pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.

"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," ungkapnya.

Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.

( Tribunpekanbaru.com )

https://pekanbaru.tribunnews.com/202...bihan?page=all




Pasal karet lebih baik dihapus aja... emoticon-Traveller
nomoreliesAvatar border
d0ditttAvatar border
d0dittt dan nomorelies memberi reputasi
2
504
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan