- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan


TS
masramid
Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan
Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.
Pasalnya, dia bersama dosen Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Deden Muhammad Haris, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, sejak Selasa (13/10/2020).
Selama mendekam di rutan itu tidak ada perbedaan perlakuan terhadap kedua orang itu. Mereka diperlakukan sama dengan para tahanan yang berada di rutan tersebut.
Hanya saja, mereka di tempatkan di ruang isolasi sebagai tahanan baru. Ruang isolasi biaanya digunakan untuk proses adaptasi.
Pantauan TribunBanten.com, dalam satu ruangan berukuran 4 x4 meter persegi itu dihuni empat tahanan, yakni Revri Aroes, Deden Muhammad Haris, serta dua tahanan lainnya ialah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek, Haliludin, dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI), Muhammad Kholid.
Sama halnya dengan tahanan lain, mereka hanya mendapatkan fasilitas tempat tidur dan karpet sebagai alas serta satu toilet di dalam ruangan tersebut.
Mereka tampak tidur berdampingan dalam sebuah ruang kecil dan hanya mengenakan sarung dan kaos oblong berwarna putih.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Jupri menyebutkan, tidak ada perbedaan antara Penjabat dengan tahanan lainnya, apapun yang didapat oleh tahanan disini, itu pula yang mereka dapatkan.
"Kami tidak bedakan, mau itu pejabat atau tahanan lainnya, semua fasilitas disini sama," jelasnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, kondisi Revri dan Deden dalam keadaan baik.
"Selama dua minggu terhitung dari mereka masuk, itu kami tempatkan mereka di tempat isolasi ruang Blok Mabinali guna memastikan keamanan serta tidak membawa atau menularkan virus Covid-19," katanya.
Dia menjelaskan, rutan itu hanya sebagai tempat persinggahan mereka sementara sebelum menjalani sidang di pengadilan.
"Mereka hanya titipan dari Kejati Banten selama 1 bulan lebih, dengan tujuan keamanan penyidikan," ucapnya.
Di samping itu, Jupri menjelaskan, untuk menjaga kebugaran keempat tahan tersebut, mereka selalu melakukan kegiatan berjemur setiap pagi.
"Kami keluarkan mereka untuk dijemur saat pagi hari sekitar jam pukul 08.00 WIB. Setelah itu, mereka dimasukan kembali ke dalam jeruji dan di gembok. Sebelum masa isolasinya selesai," katanya.
Ia menyebutkan, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas.
Untuk diketahui, keempat tahanan tersebut terjerat Kasus dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp. 3,5 Milyar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.
Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Tribunnews
https://wartakota.tribunnews.com/amp...hanan?page=all
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.
Pasalnya, dia bersama dosen Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Deden Muhammad Haris, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, sejak Selasa (13/10/2020).
Selama mendekam di rutan itu tidak ada perbedaan perlakuan terhadap kedua orang itu. Mereka diperlakukan sama dengan para tahanan yang berada di rutan tersebut.
Hanya saja, mereka di tempatkan di ruang isolasi sebagai tahanan baru. Ruang isolasi biaanya digunakan untuk proses adaptasi.
Pantauan TribunBanten.com, dalam satu ruangan berukuran 4 x4 meter persegi itu dihuni empat tahanan, yakni Revri Aroes, Deden Muhammad Haris, serta dua tahanan lainnya ialah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek, Haliludin, dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI), Muhammad Kholid.
Sama halnya dengan tahanan lain, mereka hanya mendapatkan fasilitas tempat tidur dan karpet sebagai alas serta satu toilet di dalam ruangan tersebut.
Mereka tampak tidur berdampingan dalam sebuah ruang kecil dan hanya mengenakan sarung dan kaos oblong berwarna putih.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Jupri menyebutkan, tidak ada perbedaan antara Penjabat dengan tahanan lainnya, apapun yang didapat oleh tahanan disini, itu pula yang mereka dapatkan.
"Kami tidak bedakan, mau itu pejabat atau tahanan lainnya, semua fasilitas disini sama," jelasnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, kondisi Revri dan Deden dalam keadaan baik.
"Selama dua minggu terhitung dari mereka masuk, itu kami tempatkan mereka di tempat isolasi ruang Blok Mabinali guna memastikan keamanan serta tidak membawa atau menularkan virus Covid-19," katanya.
Dia menjelaskan, rutan itu hanya sebagai tempat persinggahan mereka sementara sebelum menjalani sidang di pengadilan.
"Mereka hanya titipan dari Kejati Banten selama 1 bulan lebih, dengan tujuan keamanan penyidikan," ucapnya.
Di samping itu, Jupri menjelaskan, untuk menjaga kebugaran keempat tahan tersebut, mereka selalu melakukan kegiatan berjemur setiap pagi.
"Kami keluarkan mereka untuk dijemur saat pagi hari sekitar jam pukul 08.00 WIB. Setelah itu, mereka dimasukan kembali ke dalam jeruji dan di gembok. Sebelum masa isolasinya selesai," katanya.
Ia menyebutkan, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas.
Untuk diketahui, keempat tahanan tersebut terjerat Kasus dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp. 3,5 Milyar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.
Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Tribunnews
https://wartakota.tribunnews.com/amp...hanan?page=all
0
400
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan