Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Info Viral 13 Bandara Diskon Tiket Pesawat Bukan Hoax, Ini Penjelasannya


Informasi yang beredar viral bahwa di 13 bandara mendiskon harga tiket pesawat alias dijual dengan harga lebih murah, dipastikan bukan hoax. Penjualan tiket pesawat di bawah harga normalnya bisa dilakukan karena ke-13 bandara tersebut mendapat insentif dari pemerintah, berupa pembebasan pajak penumpang atau yang biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC).

President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Jadi, dengan kebijakan ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli untuk keberangkatan pada periode tertentu, tidak mengenakan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II.
Ia merinci besaran tarif PSC Rp130.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, lalu Rp 85.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dan Rp 50.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Sementara itu Rp 60.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit, Rp 65.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi, dan Rp100.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Nantinya, kata Awaluddin, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” jelasnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (23/10).
Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi memastikan pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan dari 6 bandara yang dikelola AP I menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun Fahmi tak menjelaskan secara detail potongan biaya PSC di tiap-tiap bandara yang dikelola AP I.
“Kami berharap adanya kebijakan pemotongan harga tiket pesawat ini mampu mendorong kepercayaan diri bagi masyarakat untuk mulai bepergian lagi dengan menggunakan pesawat udara serta yang paling utama menggeliatkan kembali perekonomian dan pariwisata sekitarnya,” ujarnya, Jumat (23/10).

Jadi dipastikan info viral itu benar adanya. Dari total 13 bandara yang membebaskan biaya PSC, lima bandara dikelola AP II, lalu ada enam bandara dikelola AP I dan dua sisanya dikelola masih dikelola Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

Daftar 13 Bandara yang Membebaskan Biaya Penumpang:

Bandara Soekarno – Hatta (CGK), Tangerang

Bandara Hang Nadim (BTH), Batam

Bandara Kualanamu(KNO), Medan

Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Denpasar

Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo

Bandara Halim Perdanakusuma(HLP), Jakarta

Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Mataram

Bandara Jenderal Ahmad Yani(SRG), Semarang

Bandara Sam Ratulangi (MDC), Manado

Bandara Komodo (LBJ), Labuan Bajo

Bandara Sisingamangaraja XII/ Silangit (DTB), Tapanuli Utara

Bandara Blimbingsari (BWX), Banyuwangi

Bandara Adi Sucipto (JOG), Yogyakarta

https://m.kumparan.com/kumparanbisni...ya-1uRgpIwWdoY
iamputrabagusAvatar border
iamputrabagus memberi reputasi
1
474
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan