Kaskus

News

masramidAvatar border
TS
masramid
Siswi SMP Melahirkan Sendiri, Begini Nasib Malang Bayi Dibuang Imbas Main Gila ......

Siswi SMP Melahirkan Sendiri, Begini Nasib Malang Bayi Dibuang Imbas Main Gila dengan Kakak Ipar.

Jumat, 23 Oktober 2020 08:44
 
Siswi SMP Melahirkan Sendiri, Begini Nasib Malang Bayi Dibuang Imbas Main Gila ......
Ilustrasi Bayi

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang dialami bayi lelaki yang baru saja dilahirkan siswi SMP di Sumenep.
Bayi laki-laki itu ditemukan pertama kali oleh Busiya dan Ibrahim di belakang Puskesmas Gapura pada Jumat (18/9).

Saat itu keduanya hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
Berdasarkan proses penyelidikan, polisi menduga sang kakak ipar AD dan siswi SMP YF telah membuang bayi hasil hubungan gelap.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Darman menuturkan, YF melahirkan di rumahnya sendiri pada 18 September 2020.

"Setelah melahirkan, dia minta tolong ke AD untuk mengurus bayi. Kemudian AD menaruh bayinya di dalam kardus, dan ditaruh di belakang pagar Puskesmas Gapura," terang Darman kepada .
Darma menegaskan, kecurigaan warga terhadap cinta terlarang ini ketika melihat perut YF yang membesar karena hamil.

Lebih lanjut Darman menuturkan, terbongkarnya cinta terlarang siswi smp dan kakak ipar itu setelah kelahiran bayi tersebut.
Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," kata Darman.
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke TKP dan menyelidiki bayi tersebut.
Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas AKBP Darman.

Kasus Serupa

Pemuda di Ponorogo berinsial DP (19) diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.

Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.***

https://m.tribunnews.com/regional/20...hat-kondisinya
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
792
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan