- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Health Consultation
Dianggap Tak Konsisten Soal Kental Manis, BPOM Dapat Banyak Kritik .


TS
masramid
Dianggap Tak Konsisten Soal Kental Manis, BPOM Dapat Banyak Kritik .
Dianggap Tak Konsisten Soal Kental Manis, BPOM Dapat Banyak Kritik .
Rochimawati, Sumiyati
Rab, 21 Oktober 2020

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi, Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI), Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan, Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.
Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM, seharusnya dapat menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat, seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.
Namun, yang terlihat adalah setelah dua tahun berjalan, beberapa pihak menilai belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Melihat fenomena tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta BPOM:
- Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
- Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun
- Penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE).
- Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu.
- Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan SKM yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh.
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
"Kental manis walaupun ada kandungan susu tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Saya setuju dengan apa yang disampaikan KOPMAS bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik. Kita pernah berdiskusi dan kita sepakat kata susu akan dihilangkan," ujarnya saat diskusi terbatas 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang digelar virtual baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Waktu itu permintaan kami adalah pre-edukasi masyarakat. Edukasi harus dilakukan, karena ini repetisi puluhan tahun menggunakan iklan. Di sisi lain, apakah melanggar etika? Kalau melanggar etika harus dicegah. Kalau SKM kita sudah lama sepakat.***
https://id.yahoo.com/berita/dianggap...032008780.html
Rochimawati, Sumiyati
Rab, 21 Oktober 2020

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi, Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI), Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan, Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.
Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM, seharusnya dapat menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat, seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.
Namun, yang terlihat adalah setelah dua tahun berjalan, beberapa pihak menilai belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Melihat fenomena tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta BPOM:
- Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
- Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun
- Penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE).
- Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu.
- Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan SKM yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh.
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
"Kental manis walaupun ada kandungan susu tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Saya setuju dengan apa yang disampaikan KOPMAS bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik. Kita pernah berdiskusi dan kita sepakat kata susu akan dihilangkan," ujarnya saat diskusi terbatas 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang digelar virtual baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Waktu itu permintaan kami adalah pre-edukasi masyarakat. Edukasi harus dilakukan, karena ini repetisi puluhan tahun menggunakan iklan. Di sisi lain, apakah melanggar etika? Kalau melanggar etika harus dicegah. Kalau SKM kita sudah lama sepakat.***
https://id.yahoo.com/berita/dianggap...032008780.html


tien212700 memberi reputasi
1
158
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan