Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Dirutnya Tersangka Baru Jiwasraya, Begini Respons Emiten Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten energi dan pembangkit listrik, PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) buka suara terkait dengan penetapan Piter Rasiman, direktur utama perusahaan, menjadi tersangka baru dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sigit Suprih Hartono, Direktur Himalaya Energi Perkasa, mengatakan sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-06212/BEI.PP3/10-2020 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa tertanggal 14 Oktober 2020, maka perseroan menyampaikan keterangan berkaitan dengan ditetapkannya Piter Rasiman sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Perseroan tidak mengetahui latar belakang penetapan direktur utama perseroan sebagai tersangka. Perseroan mengetahui adanya penangkapan terhadap Bapak Piter Rasiman dari pemberitaan di media massa," katanya dalam surat jawaban kepada BEI, dikutip Minggu (18/10/2020).

Dia menegaskan, perseroan juga belum memiliki informasi mengenai perkembangan terkini atas penetapan tersebut, karena sampai saat ini perseroan hanya bisa memantau perkembangan atas penetapan tersebut melalui pemberitaan di media massa.


"Sampai saat ini tidak ada dampak hukum terhadap perseroan dan operasional perseroan berjalan normal seperti biasanya. Sampai saat ini belum ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan," katanya.

Pada 12 Oktober lalu, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Jiwasraya setelah sebelumnya menetapkan tersangka 13 perusahaan manajer investasi (MI) dan 1 mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka baru yakni Piter Rasiman (PR), Direktur Utama HADE atau sebelumnya bernama PT HD Capital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penetapan itu lantaran yang bersangkutan bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka yang dimaksud adalah Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang kini berstatus terdakwa.

Hari menjelaskan, dugaan keterlibatan PR adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.

"Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari, dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin malam (12/10/2020).

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal sangkaan ke satu primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junc to pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Kemudian terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Terhadap tersangka pada hari ini [Senin] juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai Senin 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hari.

Data laporan keuangan HADE, per Desember 2017, mengungkapkan Piter adalah Dirut Himalaya, emiten berkode saham HADE di BEI.

Dia mengawali karier sejak 1998-2005 sebagai Direktur di PT Palm Asia Corpora, Tbk (sekarang bernama PT Polaris Investama, Tbk) lalu menjabat sebagai Direktur pada PT Tradindo Megah Lestari dan PT Supra Alam Lestari pada tahun 2001-2006.

Kemudian pada tahun 2009, dia menjabat sebagai Direktur di PT Dinamika Bengawan Chemical. Dia bergabung dengan perseroan pada Februari 2017 sebagai direktur utama.

Sumber : CNBC INDONESIA

https://www.cnbcindonesia.com/market...ons-emiten-ini
0
563
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan