Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Spriggan13Avatar border
TS
Spriggan13
Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag
Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya menggerebek rumah pemilik 45 batang ganja di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).

Petugas BNN menemukan ganja yang ditanam menggunakan polybag.

Tinggi tanaman ganja bervariasi, mulai dari 1 meter yang berusia 2 bulan, sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik M (50)," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Tuteng mengatakan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka.

Setelah diteliti di laboratorium, terbukti bahwa tanaman tersebut adalah ganja.

Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan digunakan sendiri.

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," kata Tuteng.

Tersangka ditangkap dengan 3 orang pria lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya.

Hasil panen mereka juga dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," kata Tuteng.

Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.
"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujar Tuteng.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," kata Tuteng.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2


Diubah oleh Spriggan13 20-10-2020 13:01
raptordeltadunnAvatar border
gosal1929Avatar border
mabukmurahAvatar border
mabukmurah dan 5 lainnya memberi reputasi
4
3K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan