Kaskus

News

masramidAvatar border
TS
masramid
Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja.
Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja.

Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja.

Pedagang minuman keliling bersiap melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panel V Rakornas Indonesia Maju .

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat diskusi panel V Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel V itu membahas penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya bisa meningkatkan serapan tenaga kerja, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. UU ini juga dipercaya bisa meningkatkan produktivitas pekerja Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, saat ini ada sekitar 7 juta orang, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta orang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK. Di sisi lain Kadin Indonesia mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah mencapai 15 juta jiwa.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil, Jumat (16/10/2020).

Lanjutnya, Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU kontroversial itu ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegasnya***

https://www.liputan6.com/bisnis/read...-pencari-kerja
0
108
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan