- Beranda
- Komunitas
- Buat Latihan Posting
AKTOR-AKTOR KEBIJAKAN PUBLIK


TS
nuradhil
AKTOR-AKTOR KEBIJAKAN PUBLIK
Perumusan kebijakan publikakan melibatkan berbagai aktor, baik yang berasal dari aktor negara maupun aktor non negara atau yang disebut oleh Anderson sebagai pembuat kebijakan resmi (official policy-makers) dan peserta non pemerintahan (non governmental participants). Pembuat kebijakan resmi adalah mereka yang memiliki kewenangan legal untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik.
Mereka ini menurut Anderson terdiri atas legislatif; eksekutif; badan administratif; serta pengadilan. Legislatif merujuk kepada anggota kongres/dewan yang seringkali dibantu oleh para staffnya. Adapun eksekutif merujuk kepada Presiden dan jajaran kabinetnya. Sementara itu, badan administratif menurut Anderson merujuk kepada lembaga-lembaga pelaksana kebijakan. Di pihak lain menurut Anderson, Pengadilan juga merupakan aktor yang memainkan peran besar dalam perumusan kebijakan melalui kewenangan mereka untuk mereview kebijakan serta penafsiran mereka terhadap undang-undang dasar. Dengan kewenangan ini, keputusan pengadilan bisa mempengaruhi isi dan bentuk dari sebuah kebijakan publik.
Secara umum aktor-aktor atau yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan dibagi dalam dua katagori besar yakni :
1. Aktor Inside Government
Aktor inside government pada umumnya meliputi:
a. Eksekutif (Presiden; Staf Penasihat Presiden; para Menteri, para Kepala Daerah) yang umumnya merupakan jabatan politis.
b. Anggota-anggota dari badan perwakilan rakyat (Lembaga Legislatif).
c. Badan dan orang-orang Yudikatif secara parsial
d. Birokrasi.
Mereka ini menurut Anderson terdiri atas legislatif; eksekutif; badan administratif; serta pengadilan. Legislatif merujuk kepada anggota kongres/dewan yang seringkali dibantu oleh para staffnya. Adapun eksekutif merujuk kepada Presiden dan jajaran kabinetnya. Sementara itu, badan administratif menurut Anderson merujuk kepada lembaga-lembaga pelaksana kebijakan. Di pihak lain menurut Anderson, Pengadilan juga merupakan aktor yang memainkan peran besar dalam perumusan kebijakan melalui kewenangan mereka untuk mereview kebijakan serta penafsiran mereka terhadap undang-undang dasar. Dengan kewenangan ini, keputusan pengadilan bisa mempengaruhi isi dan bentuk dari sebuah kebijakan publik.
Secara umum aktor-aktor atau yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan dibagi dalam dua katagori besar yakni :
1. Aktor Inside Government
Aktor inside government pada umumnya meliputi:
a. Eksekutif (Presiden; Staf Penasihat Presiden; para Menteri, para Kepala Daerah) yang umumnya merupakan jabatan politis.
b. Anggota-anggota dari badan perwakilan rakyat (Lembaga Legislatif).
c. Badan dan orang-orang Yudikatif secara parsial
d. Birokrasi.
[table][tr][td]

[/tr]
[tr][td]Aktor-Aktor Kebijakan[/td]
[/tr]
[/table]
2. Aktor Outside Government
Aktor outside governmentpada umumnya meliputi:
a. Kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) yang bisa berwujud LSM (NGO). Kelompok/ikatan profesional, kelompok bisnis, perserikatan buruh, bahkan organisasi atau lembaga keagamaan.
b. Akademisi, peneliti dan konsultan, pihak swasta (perusahaan yang memberikan layanan sesuai permintaan pemerintah).
c. Politisi.
d. Media massa.
e. Opini publik.
f. Kelompok sasaran kebijakan (beneficiaries).
g. Lembaga-lembaga donor (diantaranya adalah Bank Dunia, IMF).
Hubungan antar aktor ini bisa bersifat horizontal (layers), vertikal (levels), maupun antar lembaga (locus-loci). Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin banyak aktor (layers, levels, loci) yang terlibat dalam formulasi sebuah kebijakan, maka akan semakin sulit pula kebijakan tersebut diimplementasikan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini mudah dipahami karena semakin banyak aktor yang terlibat, maka akan semakin banyak pula biaya koordinasi yang dibutuhkan, semakin banyak pula kepentingan yang bersaing untuk didahulukan, belum lagi masalah kewenangan dan tanggung jawab antar aktor yang mesti diperjelas terlebih dahulu.
Aktor outside governmentpada umumnya meliputi:
a. Kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) yang bisa berwujud LSM (NGO). Kelompok/ikatan profesional, kelompok bisnis, perserikatan buruh, bahkan organisasi atau lembaga keagamaan.
b. Akademisi, peneliti dan konsultan, pihak swasta (perusahaan yang memberikan layanan sesuai permintaan pemerintah).
c. Politisi.
d. Media massa.
e. Opini publik.
f. Kelompok sasaran kebijakan (beneficiaries).
g. Lembaga-lembaga donor (diantaranya adalah Bank Dunia, IMF).
Hubungan antar aktor ini bisa bersifat horizontal (layers), vertikal (levels), maupun antar lembaga (locus-loci). Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin banyak aktor (layers, levels, loci) yang terlibat dalam formulasi sebuah kebijakan, maka akan semakin sulit pula kebijakan tersebut diimplementasikan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini mudah dipahami karena semakin banyak aktor yang terlibat, maka akan semakin banyak pula biaya koordinasi yang dibutuhkan, semakin banyak pula kepentingan yang bersaing untuk didahulukan, belum lagi masalah kewenangan dan tanggung jawab antar aktor yang mesti diperjelas terlebih dahulu.
Sumber: www.ilmuadmpublik.com
0
1.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan