- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Harusnya Tuntaskan Kasus HAM Sebelum Terbitkan Inpres


TS
mabdulkarim
Jokowi Harusnya Tuntaskan Kasus HAM Sebelum Terbitkan Inpres

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Agustinus Kambuaya, salah satu intelektual muda dari Maybrat menyoroti keputusan presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat.
Menurutnya, kebijakan ini harusnya setelah pemerintah menuntaskan semua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.
“Upaya presiden tidak efisien dengan persoalan berakhirnya Otsus. Strategi ini tidak memberi solusi yang tepat, tetapi justru akan menciptakan pelanggaran HAM di atas negeri Papua,” ujarnya kepada suarapapua.com, Kamis (15/10/2020).
Dalam situasi polemik Otsus yang akan berakhir tahun depan, kata Agustinus, mestinya presiden Jokowi menuntaskan lebih dulu semua pelanggaran HAM di provinsi Papua Barat maupun Papua.
“Sebelum turunkan Inpres, presiden harusnya bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Atau buka ruang dialog segitiga antara Jakarta, ULMWP, dan mediator pihak ketiga. Inpres bukan solusi yang tepat, justru membuka peluang terjadi pelanggaran HAM lagi,” tandasnya.
Hal ini menurutnya bukti negara tutup mata terhadap semua pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Sampai saat ini tidak ada upaya pemerintah pusat untuk tangani kasus HAM Papua, presiden justru terbitkan Inpres. Ini bukti bahwa posisi tawar politik orang Papua direndahkan oleh negara Indonesia.”
Solusi selanjutnya, usul Kambuaya, presiden Jokowi harus mengevaluasi Otsus sebelum berakhir tahun 2021. Evalusinya terutama terkait kewenangan kelembagaan dan administarsi serta kebijakan publik.
“Harus selesaikan persoalan politik Papua merdeka, pelanggaran HAM, dan demokrasi,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Samuel Asse Bless, mengatakan, pemerintah Indonesia harus memberikan solusi yang tepat dalam penyelesaian semua konflik di Tanah Papua. Sebab, bangsa Papua disatukan dalam NKRI melalui politik, sehingga sampai kapanpun akan terus bergejolak untuk menentukan nasip sendiri.
“Sampai kapanpun rakyat Papua terus bergejolak untuk tuntut pisah dari NKRI. Pemerintah harus mengambil langkah bijak untuk menuntaskan semua konflik yang terjadi di Tanah Papua,” kata Samuel.
https://suarapapua.com/2020/10/15/jo...bitkan-inpres/
Suarapapua ada SK Menkumham jadi bisa dipertanggungjawaban

Ini harus menjadi referensi agar meredam konflik di Papua yang selalu masalah HAM dan ketidakadilan




muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
413
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan