Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Bentjok Dituntut Bui Seumur Hidup & Ganti Rugi Rp 6 Triliun!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, atau Bentjok yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (15/10/2020).

Bentjok mengikuti proses peradilan kasus ini setelah sempat dinyatakan sakit karena terinfeksi virus corona (Covid-19).

Satu terdakwa lainnya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga menjalani sidang tuntutan yang sama hingga Kamis malam ini (15/10/2020).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, terlebih dahulu untuk Bentjok.

JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan.
Selain itu, Bentjok juga diminta membayar uang pengganti sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6.078,5 miliar).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut," kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis malam (15/10).

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun."

Adapun tuntutan untuk Heru Hidayat hingga pukul 22.18 WIB, malam ini belum dibacakan karena masih menunggu Bentjok.

Tapi, sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan di awal, JPU meminta keduanya harus mengembalikan uang kerugian negara yang telah mencapai triliunan rupiah yakni mencapai Rp 12,157 triliun, masing-masing sebesar Rp 6,078 triliun.

"Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah diperkaya sebesar 12 triliun 157 miliar. Untuk itu terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus mengganti kerugian negara tersebut masing-masing 6 triliun 78 miliar 500 juta," kata JPU dalam pembacaan awal tuntutan.

Namun pada pembacaan akhir tuntutan, jumlah ganti rugi khusus untuk Heru Hidayat berubah dari Rp 6,078 triliun menjadi 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Dengan demikian, total ganti rugi yang harus disetorkan keduanya mencapai Rp 16,81 triliun, sama dengan jumlah potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, selain Bentjok dan Heru yang baru menjalani sidang tuntutan, empat terdakwa kasus Jiwasraya telah menjalani sidang putusan pada Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.


Pengadilan memutuskan keempat terdakwa dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.

Pertama, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.

Kedua, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Keempat, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Sidang Bentjok dan Heru sebetulnya digelar 24 September 2020 lalu. Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan saat itu karena positif terinfeksi virus Corona.


Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...i-rp-6-triliun
0
1K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan