- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepemilikan Properti Asing dalam Omnibus Law Perlu Dipertegas


TS
.noiss.
Kepemilikan Properti Asing dalam Omnibus Law Perlu Dipertegas


13 Oktober 2020
Jakarta: Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat aturan yang menginzinkan warna negara asing memiliki properti jenis apartemen.
Pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyebutkan hak milik dalam pasal tersebut menjadi tidak jelas.
Terutama karena dalam aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 29 Tahun 2016, hak milik sarusun untuk orang asing hanya dapat berupa hak pakai atas satuan rumah susun (hak pakai sarusun), yaitu hak milik sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.
"Jadi, dengan adanya penyebutan hak milik atas sarusun pada Pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hal itu harus bisa dijelaskan secara rinci oleh pemerintah agar pasar tidak bingung. Ia pun berharap nantinya turunan omnibus law UU Cipta Kerja menjelaskan aturan kepemilikan tersebut.
"Pemerintah harus secara detail dapat menjelaskan terkait seperti apa hak milik atas sarusun dimaksud dan bagaimana prosesnya," jelas Ali.
https://m.medcom.id/properti/news-pr...rlu-dipertegas



Ya begitulah ada nya.. 🙄🙄🙄
Diubah oleh .noiss. 16-10-2020 09:53




chatcare dan lupis.manis. memberi reputasi
2
629
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan