- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BEM SI Akan Unjuk Rasa Siang Ini, Tolak UU Cipta Kerja dan Kecam Kekerasan Aparat


TS
sniper2777
BEM SI Akan Unjuk Rasa Siang Ini, Tolak UU Cipta Kerja dan Kecam Kekerasan Aparat

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) berencana kembali menggelar demo pada Jumat (16/10/2020), pukul 13.00 WIB siang ini di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Koordinator BEM SI Remy Hastian berujar, aksi ini merupakan aksi damai sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia.
Secara garis besar, aksi ini masih menyuarakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah.
Ada tiga tuntutan yang dibawa BEM SI dalam unjuk rasa kali ini.
“Pertama, mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020. Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja,” jelas Remy melalui siaran pers BEM SI yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020) malam.
“Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap massa aksi,” imbuhnya.
Aksi ini sekaligus mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk bersatu menolak UU Cipta Kerja, lanjut Remy, hingga beleid tersebut dicabut dan dibatalkan.
“Melalui segala cara, pemerintah berusaha mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja,” kata Remy.
Ia memberi contoh, gerakan mahasiswa juga diintervensi oleh pemerintah melalui surat edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) nomor 1035/E/KM/2020.
“Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Berkait kecaman BEM SI terhadap tindakan represif aparat terhadap massa aksi, sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hingga Kamis (15/10/2020) menerima 20 aduan tindak kekerasan aparat dan 234 aduan penangkapan orang pada demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Selasa lalu di Jakarta.
Wakil Koordinator III Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, 20 tindak kekerasan tersebut terdiri dari 1 tindak intimidasi, 4 tindak penganiayaan, 7 penangkapan sewenang-wenang, 4 perampasan dokumentasi, dan 4 penembakan gas air mata.
Berdasarkan data aduan, korban yang melapor meliputi tim medis, jurnalis, dan warga sipil. Empat orang tenaga medis dan lima jurnalis disebut menderita luka-luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ecam-kekerasan
Jangan kasih kendor

Jaga stamina dan perjuangan


Menangkapi para aktivis dengan menggunakan pasal karet hanya akan menjadi pemicu gelombang gerakan yg makin besar dan masif seperti yg terjadi di thailand

0
1.3K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan