- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dapat 547 Hoaks ciptaker, Menkominfo: Ada Hasil Kesepakatan dan Tahu Perbedaannya


TS
chatcare
Dapat 547 Hoaks ciptaker, Menkominfo: Ada Hasil Kesepakatan dan Tahu Perbedaannya

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sempat mengatakan dalam konferensi pers bahwa demonstasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) didasari oleh adanya kabar bohong alias hoaks.
"Unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial," ujarnya.
Terkait pernyataan Joko Widodo tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate membuka suara dalam akun Youtube Najwa Shihab pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Senada dengan Presiden, ia menegaskan bahwa kini telah ditemukan ratusan hoaks UU Cipta Kerja yang telah dikumpulkan dari lima platform media sosial.
Menurut Johnny kabar bohong tersebut dikategorikan menjadi dua jenis yaitu hoaks melalui media sosial dan hoaks di ruang publik.
"Ada dua jenis hoaksnya, yang pertama hoaks di media sosial dan yang kedua barangkali hoaks yang dibicarakan di media publik di luar media sosial, yang sebagiannya ada di media sosial," ujarnya.
Ia pun menyebutkan rincian hoaks yang telah dikumpulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Data miliknya menunjukkan bahwa hoaks paling banyak berasal dari media sosial Instagram.
"Yang disampaikan itu adalah yang di media sosial tuh ada 42 isu hoaks yang tersebar di 547 sebaran di lima platform digital. Di Facebook ada 61, Instagram 241, Twitter 232, Youtube 11, TikTok ada dua dan percakapannya itu ratusan ribu percakapan," ujarnya.

Isu yang dikategorikan sebagai hoaks menurutnya adalah berbagai informasi yang terbukti tidak benar.
"Percakapan itu menyangkut isu-isu yang tidak benar, yang salah yang dikualifikasi sebagai hoaks atau disinformasi. Sebagai contoh, video aksi pemukulan oleh polisi di Gedung DPRD Kota Malang," ujarnya.
Sementara contoh lainnya, lanjut Johnny, seperti isu mengenai Presiden Joko Widodo yang dianggap 'kabur' untuk meninjau tol daripada menghadapi para pendemo Omnibus Law.
"Itu disinformasi karena tidak betul, Jokowi kabur pura-pura tinjau tol ketimbang demo Omnibus Law. Itu disinformasi dan banyak sekali itu sebarannya termasuk juga yang terkait dengan substandi yang dibicarakan atau dalam Undang-Undang," tambahnya.
Johnny menegaskan bahwa ia turut menghadiri rapat tingkat I untuk membuat kesepakatan terkait draf UU Cipta Kerja bersama pihak lain.
Sehingga ia bersama staf di Kementerian Komunikasi dan Informasi pun memiliki perbedaan pasti yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan isu hoaks.
"Sektor Kominfo saya mempunyai hasil kesepakatan-kesepakatan dan tahu apa perbedaan yang kami miliki dengan yang berkembang di ruang publik. Atas dasar itu, itulah yang kami kategorikan sebagai hoaks ada banyak sekali dan sebagian sudah dijelaskan," tuturnya.
Johnny sempat pula menanggapi pernyataan dari sejumlah pihak yang meragukan bahwa pemerintah mampu mengkategorikan sebuah hoaks.
"Sekarang mengonfirmasi jika ada yang menantang apa betul gak itu hoaks, ya betul nanti tinggal dicek Undang-Undangnya kan sudah dikirim ke pemerintah hari ini. Pemerintah pasti presiden akan memeriksanya lagi apakah draf yang sudah dikirim atau diputuskan itu betul akurat dan tepat sesuai dengan informasi pemerintah," jelasnya.
Namun Direktur YLBHI, Asfinawati menegaskan jika pemerintah sendiri telah melakukan disinformasi karena menuduh seseorang menyebarkan hoaks.
"Kalau hoaks adalah disinformasi maka pemerintah sedang melakukan disinformasi karena menuduh orang melakukan hoaks tapi tidak memegang naskahnya. Tadi kita dengar bahwa DPR baru mengatakan naskahnya baru dikirim hari ini. Penangkapan itu tidak sah itu hoaks terbesar dan dilakukan oleh negara," ujarnya.***

Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...u-perbedaannya

Kaskus kagak disebut, yah.
kalau ikut disebut, bisa jadi iklan nih.
yang belum tau kaskus, bisa join.


gimana gak disebut hoax,
tiap hari pemerintah klarifikasi di medsos dan tv.
tapi yg nolak, tetap gak mau dengar, gak mau cari tau,
gak mau percaya. Soalnya punya prasangka buruk.
yang rada pintar, bicaranya lebih dikit,
bilangnya belum dikasih ke publik.
biasanya suruh bawa ke MK.

yang ingin uu cipta kerja itu pemerintah.
kok yang bikin uu, dikatakan belum baca.
dikatakan bikin hoax.

ahli hukumnya, malah bilang :
mengapa terjadi hoax.
tuh dikasih tau alasannya.
Diubah oleh chatcare 15-10-2020 13:54




secer dan daimond25 memberi reputasi
0
490
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan