Kaskus

News

chatcareAvatar border
TS
chatcare
Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh
Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh


SuaraBali.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara terkait Undang-undang Cipta Kerja yang belakangan menuai polemik.

Kali ini, pengacara kondang tersebut mengatakan ada kabar baik bagi para buruh dan pekerja terkait UU tersebut.

Hal itu disampaikan Hotman Paris lewat video yang dibagikan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf UU Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris seperti dikutip SuaraBali.id, Kamis (15/10/2020).

Dia mengaku menemukan pasal yang menguntungkan bagi kaum buruh dalam draf UU Cipta Kerja yang baru dibacanya. Tak lain pasal yang menyinggung soal pesangon.

“Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak memberi uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” sambungnya.




Menurut pengacara keturunan Batak itu, dengan adanya pasal tersebut maka buruh bisa mendapat pesangon segera lantaran majikan yang enggan menunaikannya terancam diproses hukum.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon,” kata Hotman.

Hotman mengatakan aturan tersebut menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.

"Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tegasnya.

Dia menekankan dengan adanya pasal tersebut kian memudahkan buruh untuk mendapat pesangon.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon bagi pengadilan perburuhan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon anda akan dapat," terang Hotman.

Tak lupa, Hotman mengucapkan selamat untuk para pekerja dan para buruh di akhir videonya.

“Selamat untuk para buruh dan para pekerja,” ungkap Hotman, memungkasi.


Kontan saja, unggahan Hotman Paris itu menuai atensi beragam dari warganet.

"Besaran pesangonnya yang jadi masalah bang Hotman," kata @nikira***.

"Salah satu pencerahan bagi masyarakat apabila bang hotman sudah membaca UU Omnibus law Ciptakerja secara lengkap,"tulis @_ddpst***.



Sebelumnya, Hotman mengaku siap mendatangi Presiden Joko Widodo untuk memperjuangkan hak para buruh terkait pesangon.

Sebab, menurutnya, bagi buruh yang memperjuangkan pesangon, harus menghadapi sederet proses yang cukup memakan waktu mulai dari pengajuan ke Departemen Tenaga Kerja hingga Pengadilan

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Terkait hal itu, Hotman Paris Hutapea pun siap datang dan memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo.

"Bapak Jokowi yang terhormat, saya siap datang ke istana untuk memberikan masukan kepada bapak Presiden tentang praktek pengadilan buruh," kata Hotman Paris.

Diaa mengatakan waktu untuk menyelesaikan pesangon buruh harus dipercepat.

"Makanya buat undang undang seperti Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya soal pesangon harusnya diputus dalam waktu 30 hari," terangnya.



Sumber :
https://suarabali.id/general/2020/10...buruh?page=all
Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh

kakidal27Avatar border
secerAvatar border
secer dan kakidal27 memberi reputasi
0
881
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan