Kaskus

News

masramidAvatar border
TS
masramid
Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, 
Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, 

Simak Syaratnya
Senin, 12 Oktober 2020 19:52
  Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud sudah dibuka, simak syarat-syaratnya.

Pendaftaran itu dibuka melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) PAUD.

Sementara itu, untuk pendaftaran dimulai pada 12-16 Oktober 2020.

Artinya, pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi jabfung.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, 
tribunnews
Kemendikbud membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. (jabfung.kemdikbud.go.id)

Adapun jabatan fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 13.090 orang.

Sementara untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.       

Untuk bisa menempati jabatan tersebut, para kandidat harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Uji kompetensi untuk inpassing jabatan fungsional itu rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujar Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi, dikutip dari laman resmi gtkpaud.kemdikbud.go.id.

Melansir laman resmi Kemdikbud, Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, 

tribunnews
Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020). (Tribunnews/Istimewa)


Syarat-Syarat Pendaftaran

Berikut ini syarat-srayat mendaftar untuk jabatan fungsional yang dibuka pendaftarannya tersebut.


Persyaratan peserta uji kompetensi:


- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;


- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;


- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar atau Penilik.


Persyaratan usia uji kompetensi:

- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana

- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas

- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya

- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi


Persyaratan administrasi:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah;

- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung;

- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir;

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli;

- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli;

- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung;

- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli;

- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik;

- Pas Foto ukuran 3x4;

- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.


Informasi selengkapnya dapat dilihat dengan mengakses tautan berikut ini >>> LINK.


(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)           

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo

Editor: Amirul Muttaqin

Sumber: TribunStyle.com


https://style.tribunnews.com/2020/10...ah-dibuka-sima
Diubah oleh masramid 13-10-2020 00:31
0
283
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan