- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Draf UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekjen DPR


TS
chatcare
Draf UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekjen DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Malam ini, muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.
"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.
Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.
Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.
Link download :
Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Sudah ditandatangani Ketua Fraksi di DPR
Sumber :
https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...s-jenderal-dpr


Sepertinya isinya mirip dengan yang 1.035 halaman


Diubah oleh chatcare 12-10-2020 23:35






goodchat dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan