- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
32 Federasi Buruh Bahas Pidato Jokowi Sekaligus Langkah Selanjutnya


TS
masramid
32 Federasi Buruh Bahas Pidato Jokowi Sekaligus Langkah Selanjutnya
32 Federasi Buruh Bahas Pidato Jokowi Sekaligus Langkah Selanjutnya
Sabtu, 10 Oktober 2020 |

KOMPAS.COM/AFDHALUL
Puluhan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law di titik pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, sejumlah organisasi buruh akan menggelar rapat dalam menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka akan menentukan langkah selanjutnya setelah Presiden Jokowi memberi sinyal tidak akan membatalkan UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kita rapatkan dulu. Hari ini kita rapat," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Said Iqbal menyebut, rapat ini akan diikuti oleh 32 konfederasi buruh yang berafiliasi dengan KSPI.
Keputusan rapat akan diumumkan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
"Senin kami konferensi pers, KSPI dan 32 konfederasi lainnya. Kami akan sampaikan langkah kedepan sekaligus evaluasi tiga hari mogok nasional," kata Said Iqbal.
Buruh dari berbagai daerah sebelumnya melakukan mogok tiga hari dari 6-8 September untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Buruh menilai, banyak aturan dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak-hak pekerja. Selain buruh, aksi unjuk rasa juga diikuti oleh para mahasiswa.
Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Namun dalam konferensi pers Jumat (9/10/2020) kemarin, Presiden Jokowi justru menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memangkas berbagai aturan yang tumpang tindih.
Kepala Negara juga menilai aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilatari oleh disinformasi dan hoaks di media sosial.
Presiden Jokowi meminta penolak UU itu untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia sama sekali tak menyinggung soal perppu pencabutan UU Cipta Kerja yang dituntut buruh.***
https://amp.kompas.com/nasional/read...ah-selanjutnya
Sabtu, 10 Oktober 2020 |

KOMPAS.COM/AFDHALUL
Puluhan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law di titik pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, sejumlah organisasi buruh akan menggelar rapat dalam menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka akan menentukan langkah selanjutnya setelah Presiden Jokowi memberi sinyal tidak akan membatalkan UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kita rapatkan dulu. Hari ini kita rapat," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Said Iqbal menyebut, rapat ini akan diikuti oleh 32 konfederasi buruh yang berafiliasi dengan KSPI.
Keputusan rapat akan diumumkan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
"Senin kami konferensi pers, KSPI dan 32 konfederasi lainnya. Kami akan sampaikan langkah kedepan sekaligus evaluasi tiga hari mogok nasional," kata Said Iqbal.
Buruh dari berbagai daerah sebelumnya melakukan mogok tiga hari dari 6-8 September untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Buruh menilai, banyak aturan dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak-hak pekerja. Selain buruh, aksi unjuk rasa juga diikuti oleh para mahasiswa.
Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Namun dalam konferensi pers Jumat (9/10/2020) kemarin, Presiden Jokowi justru menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memangkas berbagai aturan yang tumpang tindih.
Kepala Negara juga menilai aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilatari oleh disinformasi dan hoaks di media sosial.
Presiden Jokowi meminta penolak UU itu untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia sama sekali tak menyinggung soal perppu pencabutan UU Cipta Kerja yang dituntut buruh.***
https://amp.kompas.com/nasional/read...ah-selanjutnya




jokopengkor dan nomorelies memberi reputasi
2
767
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan