Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penganut Sunda Wiwitan Tolak Definisi Zina Diperluas
Penganut Sunda Wiwitan Tolak Definisi Zina Diperluas

Jurnalis - Reni Lestari

Penganut Sunda Wiwitan Tolak Definisi Zina Diperluas

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana terkait Perzinaan, Pemerkosaan, dan Homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 Ayat (1) sampai (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.

Penghayat keyakinan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, dihadirkan Komnas Perempuan sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang kali ini. Dalam pemaparannya, Dewi mengatakan perluasan definisi zina yang digugat pemohon berpotensi mengkriminalisasi penganut kepercayaan, seperti Sunda Wiwitan.

Sebab, perkimpoian penganut Sunda Wiwitan tidak diakui dan dicatat oleh negara sehingga bisa dimasukkan dalam kategori pelaku seks di luar pernikahan.

Menurut Dewi, jika permohonan pemohon dalam pasal tersebut dikabulkan, maka akan mengancam hak konstitusional para penghayat Sunda Wiwitan.

"Tidak dicatatkan perkimpoian adat oleh negara, sangat rentan untuk dikriminalisasi," ujar Dewi di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Ia pun mengatakan, perzinaan tidak dikenal di kalangan penghayat Sunda Wiwitan. Ia mengatakan, penghayat Sunda Wiwitan memegang teguh hukum adat. "Perzinaan tidak ada dalam kami, seks di luar nikah tidak ada," jelasnya.

Uji materi diketahui diajukan oleh Euis Sunarti, Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB. Dalam permohonan terkait Pasal 284 tentang Perzinaan, pemohon meminta makna perzinaan diperluas.

Sebab, kata zina dalam konstruksi Pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan. Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan tak diatur dalam pasal tersebut.

https://nasional.okezone.com/amp/201...mpression=true

0
322
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan