- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Terkait Kesehatan, Paranormal Turut Disebut


TS
NippleShower
Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Terkait Kesehatan, Paranormal Turut Disebut
Quote:

Jakarta - UU Cipta Kerja Omnibus Law mengubah beberapa aturan yang diterapkan sebelumnya, termasuk dalam bidang medis dan kesehatan. UU yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (5/10/2020) lalu itu disambut reaksi kekecewaan dari berbagai kelompok masyarakat.
Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law dirasa merugikan karena berisiko menjebak pekerja dalam kontrak seumur hidup, terancam PHK sewaktu-waktu, dan menghapus upah minimum kabupaten/kota. Apakah UU Cipta Kerja Omnibus Law berisiko merugikan medis dan kesehatan?
Berikut empat poin UU Cipta Kerja Omnibus Law bidang medis dan kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan medis tidak kena PPN
Aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law menyatakan jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan dalam pasal 4A ini menyertakan jasa pelayanan lain yaitu sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan.
Jasa lain yang tidak kena PPN adalah penyiaran yang tidak bersifat iklan, tenaga kerja, perhotelan, tempat parkir, boga dan katering, pengiriman uang dengan wesel pos, serta telepon umum dengan uang logam. Selain itu adalah jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan serta angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari layanan luar negeri
2. Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternatif
Ketentuan UU Cipta Kerja Omnibus Law memasukkan paranormal sebagai jasa pengobatan alternatif. Poin ini bisa dibaca dalam pasal 4A ayat tiga huruf a tentang jasa pelayanan kesehatan medis. Selain paranormal, ada 7 layanan lain yang masuk dalam kesehatan medis.
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, dokter hewan, ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi, kebidanan dan dukun bayi, paramedis dan perawat, rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium, serta psikolog dan psikiater
3. Akreditasi rumah sakit
UU Cipta Kerja Omnibus Law mewajibkan rumah sakit melakukan akreditasi tiap tiga tahun sekali. Akreditasi bertujuan meningkatkan mutu layanan rumah sakit pada masyarakat umum.
Sebelumnya telah ada ketentuan akreditasi rumah sakit dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, akreditasi yang bersifat wajib bagi rumah sakit dilakukan sekali dalam empat tahun. Akreditasi harus dilakukan dua tahun sejak rumah sakit mendapat izin operasional kali pertama.
4. Tidak menyinggung Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas tidak terlacak dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law terkait medis dan kesehatan. Layanan Puskesmas yang bersifat preventif sama pentingnya dengan rumah sakit bagi masyarakat. Saat ini, puskesmas adalah fasilitas kesehatan terdekat dan paling mudah diakses warga. Layanan preventif juga memungkinkan masyarakat melakukan upaya pencegahan sehingga tidak sampai sakit dan butuh pengobatan.
https://health.detik.com/berita-deti...938.1602036902
Sudah d akui gans

Karena udah d akui jan lupa bayar pajak..

0
1K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan