Kaskus

News

priakutaAvatar border
TS
priakuta
Seputar Omnibus Law
https://azimpublication.files.wordpress.com/2012/05/60yrs32.jpg
PENGANGKUTAN bererti pemindahan orang dan atau barang dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan kenderaan. Kenderaan umum adalah setiap kenderaan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.  Stigma pengangkutan umum tidak terlepas dari definisi global public transport atau kegiatan pengangkutan yang melayani masyarakat umum.
I. SEJARAH PENGANGKUTAN UMUM

I.1. Era Omni Bus

Idea awal penyediaan pengangkutan awam – khususnya di darat – sebenarnya telah dimulai sekitar 300 tahun yang lalu, ketika Pascal (Perancis) mula beroperasi untuk penumpang dengan menggunakan kuda di Kota Paris pada tahun 1662. Pada awalnya, penyediaan kereta ini adalah percuma, namun pada perkembangannya kemudian mulai dikenakan caj. Revolusi industri yang berkembang di Eropah (Perancis dan Inggeris) telah membuat perkembangan kota yang sedemikian pesat, yang memunculkan adanya pemisahan zon industri (tempat bekerja) dan zon permukiman (rumah), sehingga timbul apa yang disebut dengan fenomena urban sprawl, yakni fenomena bergeraknya area permukiman kelas menengah ke atas ke daerah sub-urban, menjauhi kawasan CBD (Central Business District) yang terjadi di Inggeris pada tahun 1750Fenomena lain adalah adanya arus commuting atau komuter. Waktu puncak (peak hour) juga timbul akibat adanya kesesakan arus pagi (berangkat untuk bekerja) dan arus petang (pulang), dan timbulnya efek-efek kongesti. Inggeris mulai mengenalkan sistem transportasi massa pertamanya, yakni dengan munculnya Omni Bus oleh George Shillibeer dikota London pada 1829. Omni Bus adalah kenderaan yang serupa gerbong beroda besar dengan pintu masuk di belakang. Jumlah kerusinya 18 hingga 20 yang disusun sebaris dan berhadap-hadapan. Model Omni Bus ini kemudian tersebar ke kota besar lain, seperti New Yorkdan Paris pada tahun 1830-an. Pada tahun yang sama, George Stephenson melancarkan kereta api wap yang pertama di Inggeris dengan rute Liverpool – Manchester. Perkembangan omni bus berikutnya adalah omni bus susun (double decker).

I.2. Era Jalan Rel (1830 – 1920)


Era jalan rel dimulai pada saat jalan tanah yang ada dirasakan mulai cepat rosak dan melambatkan aksesibilitas kereta kuda, sehingga muncul idea untuk membuat jalan khusus di atas tanah yang mulanya dibuat daripada kayu. Namun oleh kerana bahan kayu juga cepat rosak, maka ia digantikan dengan besi/rel. Kereta yang berjalan di atas rel masih tetap ditarik dengan kuda, sehingga dikenali dengan nama Horse Train Street Cars, yang diperkenalkan di New York pada 1832.  Oleh kerana pada masa itu loko wap dilarang masuk ke kawasan bandar, maka pengangkutan jenis ini cepat popular di dalam kota, bahkan di Inggeris (1860). Keunggulan tram ini adalah lebih selesa, lebih besar dan dapat mengangkut penumpang dengan jumlah banyak. Kelajuannya mampu mencapai 7 km/jam. Era ini juga telah memperkenalkan sistem pengurusan oleh pihak-pihak swasta dalam bentuk perusahaan dan mulai mendapat persaingan sengit, khususnya pada persinggahan rutin yang sama. Era berikutnya adalah kereta kabel (cable cars), yakni dengan adanya kabel di tengah rel yang ditarik dengan mesin wap, yang mulai diperkenalkan di San Francisco pada tahun 1873. Kereta ini berkapasiti lebih besar, bahkan dapat menarik 3 (tiga) kereta dalam satu rangkaian. Kos operasi juga rendah, meskipun modal awalnya lebih mahal. Pada tahun 1850 juga telah diperkenalkan rapid transit dengan laluan terpisah dari jalan. Pada tahun 1863 juga Inggeris telah membuka laluan Metropolitan Railway, yakni laluan kereta bawah tanah dengan tenaga wap dan laluan Farringdon Street ke Bishop, Paddington. Lima tahun kemudian (1868) Amerika Serikat membuat jaringan kereta wap yang melayang (elevated) di New York. Kereta rel (tram) listrik pertama hadir di Chicago pada tahun 1883 dan di Toronto pada tahun 1885. Tenaga listrik diambil dari tiang yang melekat di bawah kabel yang digantung di sepanjang rel. Kelajuannya mencapai 16 km/jam. Pada 1888 kereta listrik telah dibuat dengan sistem Multiple Unit Train Control atau Kontrol Unit Berganda. Sepuluh tahun berikutnya, kereta listrik mulai dibuat di bawah tanah di Boston (AS) dan New York (1904). Kelebihan kereta listrik adalah pada sifatnya yang mesra alam, jaringan yang lebih luas serta sesuai dengan keadaan kota yang kongestif.

I.3. Era Bus dan Trolley Bus (1920 – kini)

Era bas dan bas troli kembali hadir pada 1920. Banyak pertanyaan muncul, ketika era kereta telah  begitu hebat, mengapa bas kembali popular pada awal abad 20 ? Hal ini disebabkan adanya Perang Dunia I, di mana banyak rel yang ditempatkan semula untuk keperluan peperangan, krisis kewangan akibat perang, serta booming mobil peribadi, sehingga angkutan massa dengan rel (yang memerlukan pelaburan dan pemeliharaan mahal) menjadi terpinggir. Angkutan dengan bas kemudian hadir kerana dirasa lebih efisien dengan kos pembiyaan yang relatif murah.  Pada awalnya muncul bus bermotor di New York pada 1905, lalu berlanjutn dengan adanya sistem feederbus ke tram (1912). Tahun berikutnya (1920) hadir armada bas dengan posisi mesin di depan dan dengan pintu yang dapat dikendalikan oleh pemandu. Hingga tahun 30-an, bas berkembang sangat pesat. Bahkan di tahun 1939, tipikal bas telah berkembang menjadi lebih kuat, efisien, bermesin diesel, hingga pemanduan automatik. Perkembangan berikutnya adalah bas tingkat (double decker) dengan bentuk yang lebih kurang sama dengan bas tidak bertingkat. Model yang cukup popular pada masa itu (1958) adalah Leyland Atlantean. Inovasi lain adalah trolley bus, yakni kombinasi antara bas dan tram. Dipanggil trolley kerana bas dilengkapi dengan 2 (dua) tiang untuk mengambil listrik dari kabel yang tergantung di atas.


sumur :
[url]https://azimpublication.wordpress.com/sejarah-umum-pengangkutan/#:~:text=Inggeris%20mulai%20mengenalkan%20sistem%20transportasi,disusun%20sebaris%20dan%20berhadap%2Dhadapan.[/url]

SEJARAH OMNIBUS LAW atau Undang Undang sapu jagat 

Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat menjadi perbincangan hangat di Indonesia usai DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan Jokowi menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).

 Ada banyak pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.

 Paulus Aluk Fajar dalam Memahami Gagasan Omnibus Law menulis, di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes. 

Sehingga dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung. 

Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. Menurut Audrey O” Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. 

Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait. Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system. 

Di dunia terdapat dua sistem hukum yakni common law system dan civil law system. Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Sejarah omnibus dapat dilihat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, Kanada hingga Inggris. Konsep Omnibus Law sebenarnya sudah cukup lama. 

Di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada, background paper yang dipublikasikan Library of Parliament dari Parlemen Kanada tentang Omnibus bill: Frequently Ask Questions, Bedard (2012: 2) menyatakan sulit untuk menyatakan kapan pertama kali omnibus bill diajukan di Parlemen Kanada. House of Commons Procedure and Practice memperkirakan praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888, ketika sebuah usul RUU diajukan dengan tujuan meminta persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah. 

Namun, RUU semacam omnibus juga ditengarai ada pada awal 1868, yaitu pengesahan sebuah undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa undangundang pasca-Konfederasi Kanada. Salah satu Omnibus Bill terkenal di Kanada (yang kemudian menjadi Criminal Law Amendment Act, 1968-69 yang terdiri dari 126 halaman dan 120 klausul) adalah perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa kepemimpinan Pierre Eliot Trudeau (Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester Pearson). Undang-undang ini mengubah beberapa kebijakan, yaitu masalah homoseksual, prostitusi, aborsi, perjudian, pengawasan senjata, dan mengemudi dalam keadaan mabuk. Konsep hukum omnibus juga telah dicoba oleh negara-negara Asia Tenggara. 

Di Vietnam, penjajakan penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Di Filipina, penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Berdasarkan policy paper yang disusun oleh Aquino, Correa, dan Ani (2013: 1), pada 16 Juli 1987, Presiden Corazon C. Aquino menandatangani Executive Order No. 26 yang dikenal sebagai The Omnibus Investments Code of 1987 (Peraturan Omnibus tentang Investasi Tahun 1987). 

Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas, dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestik dan asing di negara tersebut. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi (Board of Investments); investasi dengan insentif; insentif untuk perusahaan multinasional; dan insentif untuk perusahaan pemrosesan ekspor. 

Apakah Omnibus Bill atau Omnibus Law berhasil? Menurut Dodek (2017: 1) selama beberapa dekade penggunaannya, Omnibus Law berkembang menjadi “undemocratic practise” (praktek yang tidak demokratis) dalam pembentukan undang-undang di Parlemen. Waktu yang singkat kerap membuat parlemen tidak dapat membahas Omnibus Law cuntuk membahas secara mendalam. Selanjutnya dengan doktrin pemisahan kekuasaan, seolah-olah tidak ada pemisahan antara eksekutif dan legislatif, karena legislatif yang dikuasai oleh koalisi pemerintah akan cenderung mendukung apapun yang diajukan pemerintah.

Penulis: Yantina Debora Editor: Agung DH
sumur :
https://tirto.id/arti-dan-sejarah-om...apu-jagat-f5Du

Berikut isi RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) yang bisa diunduh di sini:

Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini", Klik untuk 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

1. RUU CIPTA KERJA - BALEG DPR
http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/...00224-2372.pdf
2. RUU CIPTA KERJA - GOOGLE DRIVE
https://drive.google.com/file/d/1ncp...RlbJ3Wk8v/view

SUMUR :
https://money.kompas.com/read/2020/1...-sini?page=all





0
790
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan