Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

666fapfapAvatar border
TS
666fapfap
OM PARIS Langsung Pelajari UU Cipta Kerja, Sang Pengacara Kondang: Karena ini Uang
OM PARIS Langsung Pelajari UU Cipta Kerja, Sang Pengacara Kondang: Karena ini Uang
ZONAJAKARTA.COM - UU Cipta Kerja kini tengah menjadi polemik dan ramai diperbincangkan.

Pengacara kondang Hotman Paris menjadi salah satu tokoh yang tertarik untuk memahami UU Cipta kerja yang diresmikan pada Senin 5 Oktober 2020 ini.

Tak butuh waktu lama, dalam sehari Hotman Paris mengaku sudah memahami isi dari UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law.

Hal ini disampakan Hotman Paris melalui akun instagram miliknya.

Dalam salah satu video yang diunggah, Hotman Paris menunjukkan bila dirinya tengah membaca dan mempelajari dfat UU Cipta Kerja.

"Selamat pagi saya sudah membaca omnibus law, lihat ini undang-undang cipta kerja," ujar Hotman Paris seperti dikutip Zonajakarta.com dari instagram @hotmanparisofficial, Rabu 7 Oktober 2020.

Sang pengacara kondang mengaku sudah memahami isi UU Ciptaker dalam waktu sehari.
"Omnibus law dalam sehari saya sudah paham isinya," sambung Hotman Paris.

Sang pengacara kemudian mengunggah video kedua dan mengungkapkan alasannya mempelajari UU Ciptaker ini.

Menurutnya hal ini penting berkaitan dengan profesinya sebagai pengacara.

"Kenapa Hotman cepat-cepat pelajari, karena ini uang. Sebentar lagi klien tanya apa Undang-undang yang dirubah, kalau klien tanya pasti dapat honor," ucap Hotman Paris.

Di akhir video Hotman juga menekankan bila hal terpenting dalam menjadi pengacara bukanlah gelar, namun jam terbang yang tinggi.

Unggahan ini pun langsung dibanjiri komentar warganet yang meminta Hotman Paris untuk membantu kaum buruh terkait UU Ciptaker yang dinilai merugikan.


"Tolong master Hotman di atasi masalah RUU ini, kasian rakyat Indonesia," tulis akun @muhammmad_.yusufpratama.

"Mohon dibantu abang Hotman supaya rakyat kecil seperti saya tidak semakin sulit dalam mencari pekerjaan di negeri tercinta ini. Salam sehat, semoga abang sehat selalu," sambung @wahyusaputra32.


"Kasihan buruh bng kerja kayak romusha.. hak-haknya dikebiri. Yang kaya para pengusaha," tulis @kristiyonothomas.

Seperti diketahui, Ombimbus Law mendapat pertentangan karena dinilai merugikan pekerja.

Dilansir Zonajakarta.com dari Fix Indonesia, ada beberapa pasal yang dianggap bisa merugikan pekerja antara lain sebagai berikut


1. Pasal 61

Pasal ini mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.


Aturan tentang perjanjian ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Jangka waktu kontrak berada di tangan pengusaha, yang lebih parah bisa membuat status kontrak menjadi abadi, bahkan bisa sewaktu-waktu di-PHK asal perusahaan memberi kompensasi.

2. Pasal 79 Ayat (2)


Hotman Paris Langsung Pelajari UU Cipta Kerja, Sang Pengacara Kondang: Karena ini Uang

Hani Affifah

7 Oktober 2020, 07:50 WIB



Hotman Paris Langsung Pelajarai UU Cipta Kerja, Sang Pengacara Kondang: Karena ini Uang /Ardi soedirjo/

Ad

Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam Pasal 79 ayat (5) juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

3. Pasal 88 B

Dalam pasal ini diatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu.

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.


4. Pasal 56 Ayat (3)

Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.

Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan di-PHK karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

Meskipun masih menjadi kontroversi, DPR akhirnya meresmikan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, padahal sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020.***ZJ

sumber gn
Diubah oleh 666fapfap 08-10-2020 10:36
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama memberi reputasi
1
1.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan