- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Internasional Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja


TS
masramid
Buruh Internasional Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja
Buruh Internasional Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja
CNN Indonesia
Selasa, 06/10/2020

Ilustrasi demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Serikat Buruh Internasional, Council of Global Union menyurati Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).
Serikat buruh memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan masif di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.
"Kami sadar bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut hukum tersebut untuk menghindari (aksi) ini," ujar Global Union dalam suratnya, Selasa (6/10).
Organisasi itu mengaku memiliki kekhawatiran serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, klaster listrik, klaster pendidikan, dan klaster ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan.
Menurut mereka, secara keseluruhan undang-undang tersebut tampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas, dan lingkungan.
"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi file Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasioal," ujar surat tersebut.
Global Union juga menyebutkan bahwa serikat pekerja telah diikutsertakan dalam diskusi dengan badan legislatif terkait pembahasan UU tersebut, namun tidak ada perubahan yang mewakilkan kepentingan mereka.
"Serikat pekerja sangat percaya bahwa gugus tenaga kerja dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak-hak tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003," ujar mereka.
Selain itu, pihaknya juga menyuarakan keprihatinan karena klaster listrik dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi listrik di Indonesia, serta melanggar persyaratan konstitusi untuk energi publik.
"Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut (listrik) dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil ke energi terbarukan."
Tak lupa, Global Union turut menyoroti keputusan DPR yang tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU meski telah ditentang kuat oleh pekerja dan masyarakat Indonesia.
Global Union juga mendesak pemerintah Indonesia untuk merundingkan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.
DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.
Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja tidak ideal.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
RUU Ciptaker juga dinilai lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.
(ans/dea)
Sumber CNN : Buruh Internasional Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja cnn.id/555096
[
CNN Indonesia
Selasa, 06/10/2020

Ilustrasi demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Serikat Buruh Internasional, Council of Global Union menyurati Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).
Serikat buruh memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan masif di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.
"Kami sadar bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut hukum tersebut untuk menghindari (aksi) ini," ujar Global Union dalam suratnya, Selasa (6/10).
Organisasi itu mengaku memiliki kekhawatiran serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, klaster listrik, klaster pendidikan, dan klaster ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan.
Menurut mereka, secara keseluruhan undang-undang tersebut tampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas, dan lingkungan.
"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi file Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasioal," ujar surat tersebut.
Global Union juga menyebutkan bahwa serikat pekerja telah diikutsertakan dalam diskusi dengan badan legislatif terkait pembahasan UU tersebut, namun tidak ada perubahan yang mewakilkan kepentingan mereka.
"Serikat pekerja sangat percaya bahwa gugus tenaga kerja dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak-hak tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003," ujar mereka.
Selain itu, pihaknya juga menyuarakan keprihatinan karena klaster listrik dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi listrik di Indonesia, serta melanggar persyaratan konstitusi untuk energi publik.
"Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut (listrik) dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil ke energi terbarukan."
Tak lupa, Global Union turut menyoroti keputusan DPR yang tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU meski telah ditentang kuat oleh pekerja dan masyarakat Indonesia.
Global Union juga mendesak pemerintah Indonesia untuk merundingkan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.
DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.
Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja tidak ideal.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
RUU Ciptaker juga dinilai lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.
(ans/dea)
Sumber CNN : Buruh Internasional Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja cnn.id/555096
[
Diubah oleh masramid 08-10-2020 15:01


nomorelies memberi reputasi
1
626
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan