Quote:
Merespons positif UU Cipta Kerja, sedikitnya 153 perusahaan segera membangun usaha di Indonesia. Kehadiran omnibus law pertama ini disambut positif oleh para pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi, hingga korporasi, domestik maupun asing. Reaksi negatif sejumlah elemen bangsa lebih disebabkan oleh belum tersosialisasinya UU baru ini. Dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah akan menyelesaikan 35 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres). UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mengakselerasi masuknya investasi baru, mendorong ekspansi pelaku bisnis yang sudah berusaha di Indonesia, membuka lapangan pekerjaan bagi tujuh juta pengangguran terbuka dan 2,7 juta tambahan angkatan kerja baru setiap tahun, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. “UU Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan, menyinkronisasi, dan memangkas obesitas regulasi yang menghambat investasi guna memperluas lapangan pekerjaan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan isi omnibus law pertama itu di Ruang Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/10/2020) sore.
Penjelasan pers yang disiarkan langsung berbagai media elektronik itu menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Sofyan A Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja Kerja tersebut juga memberi perlindungan pada tenaga kerja. Adanya upah minimum juga tetap diberlakukan. Tata cara penetapan upah minimum dan formulanya akan diatur dalam PP. Ida mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembahasan peraturan pemerintah ini akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat buruh, pekerja, dan teman pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin dalam forum tripartit nasional. “Upah minimum 2021, acuan tentang penetapan upah minimum berdasarkan PP No 78 Tahun 2015, di mana dalam PP tersebut dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan KHL (Kebutuhan Layak Hidup) dan jatuhnya pada tahun 2021. Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021,” paparnya.
Namun demikian, lanjut dia, akan ada kebijakan penyesuaian perhitungan pengupahan terkait pertumbuhan ekonomi yang minus, akibat pandemi Covid-19. Hal ini tidak memungkinkan untuk menetapkan upah dengan perhitungan normal sebagaimana dalam PP dan UU. “Pertumbuhan ekonomi (PE) minus. PE minus saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan normal sebagaimana dalam PP dan UU. Kami mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi menteri untuk menetapkan upah minimum 2021. Karena kalau kita paksakan dengan PP No 78 Tahun 2015 atau UU baru ini, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah mimum provinsi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, usulan dari Dewan Pengupahan Nasional, UMP balik lagi ke UMP 2020. Masalah ini akan di-update dan akan mendengarkan sekali lagi masukan Dewan Pengupahan Nasional. “Di UU baru juga ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Sedangkan terkait dana awal JKP, UU mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” tutur Ida.
SUMBER
itulah bedanya antara NEGARA dan buruh
NEGARA harus melihat keseluruhan dan juga untuk masa depan
sedangkan buruh hanya mikirkan gimana nasib mereka sendiri dan kebutuhan saat ini
dalam pengambilan kebijakan
ga akan bisa memuaskan semua pihak
tapi setidaknya, lihatlah efek kedepannya
UU ini sudah jelas memotong segala macam birokrasi yang rumit
sehingga indonesia mampu bersaing dengan negara lain dalam menarik investor
saat perang dagang amerika dan china
investor lari kemana? vietnam !!
padahal penduduk indonesia banyak
konsumen da pasti banyak dengan jumlah pekerja yg tinggal pasang lowongan
besok da full
setiap tahun ada jutaan angkatan kerja bermunculan
lu berharap pengusaha dalam negeri tumbuh doank?
coba mikir pakai otak lu
mgkn ga?
diantara 4 negara dengan penduduk tertinggi di didunia

indonesia yg peringkat 4 tapi memiliki pertumbuhan penduduk paling tinggi
lu liat orang orang disekitar lu
terutama yang miskin miskin
berapa anaknya? 3? 5? 10?
lu berharap mereka jadi apa?
lu berharap anak cucu lu ntar kerja dimana?
atau lu sudah bangga melihat keturunan lu jadi maling? jadi begal?
UU ini dibuat demi masa depan anak anak kalian
demi keturunan lu semua
yang buruh
skrg lu masih dapat kerja,
apakah masa depan anak lu bisa dapat kerja juga?
bahkan sulit jadi buruh karena lapangan kerja makin sempit jika tidak mampu narik investor
yang provokator bayaran
lu skrg puas dengan bayaran lu
gimana dengan anak anak lu?
apa lu akan bangga jika pekerjaan anak lu adalah tukang demo bayaran hingga provokator di dunia maya untuk mengikut jejak elu?
saatnya berpikir waras
baik buruh maupun provokator bayaran
ini semua demi masa depan keturunan lu
ini semua demi masa depan indonesia
