Kaskus

News

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Hentikan Kegiatan Peribadatan, Pemko Pekanbaru Dipertanyakan


Hentikan Kegiatan Peribadatan, Pemko Pekanbaru DipertanyakanAsisten I Setdako Pekanbaru, Azwan

PEKANBARU, riaueditor.com - Upaya Gereja Baptis Independen Indonesia (GBBI) Victory untuk mengurus ijin  pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006, sepertinya tidak mendapat respon dari Pemko Pekanbaru.

Buktinya ketika dikonfirmasi secara terpisah, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan dan Ketua FKUB kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas, saling lempar tanggungjawab.

"Mhn maaf langsung ke ketua FKUB saja. Krn prosedurnya ada disana", jawab Azwan via WhatShapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait surat penghentian kegiatan peribadan yang ia tandatangani tertanggal 30 September 2020, Rabu (7/10/20).

Demikian juga halnya dengan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terpisah.

"Itu sudah kewenangan pemko Pak", jawab Ismardi Ilyas singkat melalui WhatShap.

Sebelumnya Pendeta GBII Victory, Daud Hapu Bora mengaku kecewa atas sikap Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menerbitkan ijin pendirian rumah ibadah di Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai tersebut.

Pasalnya, surat bernomor 451.1/Setda-Kesra/1950/2020 yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, dan  ditujukan kepada Pendeta Daud Hapu Bora itu, oleh Pemko Pekanbaru mendesak penghentian kegiatan peribadatan.

Padahal kata Daud, selama 3 tahun terakhir pihaknya sudah berupaya mengurus ijin dengan melengkapi syarat sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor: 9 Tahun 2006.

Hanya saja kata Daud, pada syarat khusus dukungan masyarakat setempat, oleh ketua RT dan RW enggan membubuhkan tandatangan sebagai yang mengetahui tanpa alasan yang jelas.

"Kalau dari sisi dukungan masyarakat setempat ada 70 orang, lebih 10 orang dari yang dipersyaratkan", ujarnya.

Menyikapi kondisi itu, salah seorang warga setempat, Religius Bago (45) mengkritik sikap Pemko yang dinilai diskriminatif.

Ia pun mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru terhadap rumah ibadah lainnya yang tak mengantongi ijin, namun tetap bisa beribadah.

Tak sampai disitu, Religius juga mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru terhadap praktek maksiat serta perjudian di kota  Pekanbaru, kendati merek yang dikemas misalnya, pijat tradisional, salon, atau embel-embel lain.

"Sebenarnya masyarakat Pekanbaru sudah tahu kok semua praktek yang dilakukan di tempat-tempat itu", ujar Religius kecewa. (fin)


sumber: https://www.riaueditor.com/view/Peme...rtanyakan.html


fix pemko pekanbaru kadrun emoticon-Traveller
extreme78Avatar border
MUF0REVERAvatar border
d3m0litionlov3rAvatar border
d3m0litionlov3r dan 3 lainnya memberi reputasi
4
707
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan