- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan DPR tak Ditutup Meski Legislator Terpapar Covid-19


TS
masramid
Alasan DPR tak Ditutup Meski Legislator Terpapar Covid-19
Gedung DPR tidak ditutup meski legislator terpapar Covid-19.
Wednesday, 07 Oct 2020
Red: Bayu Hermawan
Rep: Febrianto Adi Saputro

Pixabay
Ilustrasi Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi sebanyak 40 orang di lingkungan DPR, mulai dari anggota DPR hingga pegawai terpapar covid-19.
Sebanyak 18 dari 40 orang diantaranya merupakan anggota DPR. Kendati demikian Sekjen menegaskan DPR tidak akan me-lockdown gedung DPR.
"Enggak, kita enggak menyebut lockdown, tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Indra juga merespon pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengimbau agar perkantoran yang terdapat kasus positif Covid-19 ditutup sementara selama tiga hari. Indra menjelaskan alasan DPR tidak serta merta mengosongkan gedung DPR lantaran adanya pembahasan anggaran kementerian yang harus segera diputuskan.
"Makanya ini kan ada percepatan yang seperti kita ketahui kemarin. Kan harus ada sesuatu yang diputuskan, enggak bisa baru dapat informasi, toh kita tahu anggota-anggota ataupun pegawai itu yang sudah melaporkan positif itu posisinya juga tidak di kantor," ujarnya.
"Jadi ini adalah mekanisme-mekansime yang harus segera diputuskan di DPR, enggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor harus dikosongkan," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, gedung perkantoran yang memiliki kasus terkonfirmasi positif covid-19 harus ditutup selama tiga hari. "Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Anies menjelaskan, penutupan yang dimaksud bukanlah seluruh komplek DPR RI melainkan hanya gedung tertentu yang menjadi tempat pejabat atau orang yang dinyatakan positif Covid-19 bekerja. Ia mencontohkan, Balai Kota Jakarta sempat ditutup selama tiga hari lantaran terdapat pejabat yang positif Covid-19. Namun, penutupan itu hanya dilakukan di satu lokasi, yakni Gedung G.
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," sambungnya. ***
https://republika.co.id/share/qhu4j2354
0
512
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan