Kaskus

News

titisrahmaAvatar border
TS
titisrahma
Omnibus Law, Buruh, dan Mental Passenger
Omnibus Law, Buruh, dan Mental Passenger


“Adanya omnibus law ini akan lebih mengefisienkan proses perizinan usaha, contohnya jika kita akan membuat perusahaan start up, maka proses tersebut semakin mudah untuk menyerap tenaga kerja. Faktanya mindset dari para fresh graduate saat ini terlalu BUMN oriented, padahal mereka bisa bekerja dengan cara membuka usaha”~Nadiya Lifa, S.AB, M.AB (Dosen Akademi Kelautan Banyuwangi)

Pernyataan itu nggak salah. Tapi membuat banyak pihak merasa terintimidasi, diantaranya: orang yang sedang, baru, dan akan menjadi buruh. Termasuk fresh graduate dan calon fresh graduate.

Pernyataan itu secara nggak langsung menjadi pengingat sekaligus pukulan buat ane. Secara, pikiran ane berputar-putar akibat membaca buku yang berjudul 'Self Driving Menjadi Driver atau Passenger?' karya Rhenald Kasal (meskipun belum selesai). Sekilas buku itu ngajarin pembacanya untuk menjadi driver yang kreatif dan penuh inisiatif, nggak cuma jadi passenger yang cari aman dan ngikuti arus.

Dalam konteks buruh dan pengusaha, secara sekilas ane menafsirkan buruh adalah passengers, dan pengusaha adalah driver (entah bener atau salah menurut kalian). Sialnya, penafsiran ane ini relevan dengan pendapat Bu Nadiya Lifa di atas. Fresh graduate yang BUMN oriented (saya menafsirkannya sebagai buruh oriented) adalah passengers.

Sebagai anak muda yang sempat memiliki rencana menjadi buruh, jujur ane cukup keberatan dengan UU Cipta Kerja itu, meskipun kita nggak pernah tau setelah direalisasikan akan banyak merugikan atau menguntungkan masyarakat. Faktanya, beberapa teman-teman yang berencana menjadi budak korporat, sama-sama berada di ambang kebimbangan. Semua ekspektasi yang nggak sengaja terbangun, tiba-tiba runtuh sejak kemarin.

Bicara tentang driver dan passenger dari buku yang ane baca, yang bermimpi menjadi budak korporat bukan berarti ingin menjadi buruh seumur hidup. Beberapa teman ane berencana menjadi buruh beberapa tahun saja. Selanjutnya ada yang ingin membangun start up, mengembangkan lahan pertanian orang tuanya, membesarkan usaha orang tuanya, dll. Intinya mereka hanya berfikir realistis. Jadi buruh dulu untuk cari modal, kemudian jadi the real driver yang memberi impact bagi masyarakat luas.

Beda dengan pengusaha dan calon pengusaha yang sudah punya modal cukup. UU ini tentu disambut dengan baik, karena mempermudah kegiatan usahanya. Sambutan semacam itu tentu tidak salah. Sesuai dengan poin yang disoroti, omnibus law itu mendukung terciptanya lapangan kerja baru yang bisa saja jadi kesempatan untuk para fresh graduate, dll. Omnibus law itu sekaligus mendukung para entrepreneur baru yang secara tidak langsung menerapkan mental driver

Tapi realisasinya siapa yang tau.

Bisa menguntungkan, bisa saja merugikan banyak pihak.

Yang jelas itu jadi PR buat semua pihak. Apakah dikerjakan untuk menguntungkan semuanya, atau hanya untuk pemangku kepentingan tertentu.

Wallahua'lam.

Yang punya pendapat lain, silakan keluarkan pendapat kalian Gan, Sis...
aniesdayAvatar border
aniesday memberi reputasi
1
406
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan