- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Harga Swab Test, Dinkes: Di DKI Gratis Kalau Ada Gejala Covid-19


TS
NippleShower
Soal Harga Swab Test, Dinkes: Di DKI Gratis Kalau Ada Gejala Covid-19
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyambut kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu.
"Kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut dia, banyak masyarakat yang juga ingin melakukan tes usap secara mandiri di rumah sakit. Penetapan harga acuan tertinggi bisa meringankan warga yang mau menjalani tes sendiri.
Meski begitu sejak awal Pemerintahan DKI telah menggelar pemeriksaan uji seka secara gratis bagi warga yang mempunyai gejala Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Kalau di Jakarta asalkan ada keluhan itu tinggal datang ke Puskesmas atau rumah sakit pemerintah maka akan langsung diperiksa gratis."
Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu. Hal ini disepakati Kemenkes bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kami menyetujui batas tertinggi yang bisa kami pertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp 900 ribu," ujar plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat, 2 Oktober 2020.
Abdul mengatakan WHO menetapkan pendeteksian Covid-19 ini hanya bisa dilakukan dengan deteksi molekuler dengan menggunakan tes PCR lewat pengambilan swab. Ia mengatakan penetapan ini sudah melewati berbagai pertimbangan.
Setidaknya ada tiga kali pembahasan antara Kemenkes dengan BPKP untuk menetapkan batas tertinggi ini. Ia pun menegaskan bahwa harga tertinggi ini sudah dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Mulai dari jasa pelayanan atau jasa SDM, jasa ekstraksi, hingga jasa pengambilan sampel.
Ia mengatakan saat ini, harga tersebut akan terlebih dahulu disosialisasikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Setelah itu, baru Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran. "(Harga) akan mulai berlaku saat surat edaran diterbitkan. Mungkin Senin," kata Kadir.
https://metro.tempo.co/read/1393304/...9/full?view=ok
Kalau Tanoe gejale?



nomorelies memberi reputasi
1
879
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan