Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?
 Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?



Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa Bersatu) terus memperjuangkan kejelasan nasib mereka. Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ini menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir.

Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.

Forsawa meminta manajemen Wanaartha segera memberikan penjelasan dan bukti-bukti kepada Kejagung bahwa Wanaartha Life tidak terlibat dan tidak ada aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau para tersangka lain di dalam aset Wanaartha Life yang disita.

"Kami sebagai pemegang polis mengharapkan kebenaran yang terjadi dan kami sebagai pemegang polis tidak sepantasnya dirugikan dengan disitanya dana kami," kata Ketua Umum Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar SH, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (4/10/2020).

"Kami mendukung segala tindakan Kejagung dalam kasus Jiwasraya, namun kami sangat tidak mendukung bilamana dalam rangka mengembalikan kerugian negara, pemegang polis Wanaartha Life dirugikan dan tidak dapat menikmati nilai hasil manfaat dan pokok investasi yang sudah mereka tanamkan," tegasnya.

Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

 Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?
Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Hingga saat ini Kejagung masih memblokir sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait kasus Jiwasraya dan menyeret Wanaartha.

Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020), menegaskan pihaknya tidak pernah menyita uang para nasabah Wanaartha.

"Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di Wanaartha," katanya.

Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro (Bentjok) adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Lima lainnya yakni Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto; Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Parulian Sipahutar mengatakan dana nasabah adalah dana rakyat dan bukan dana milik perorangan ataupun institusi Wanaartha Life sehingga perlu dibuktikan dan Wanaartha Life harus menyampaikan bukti-bukti ini kepada Kejagung.

"Hal-hal ini akan menjadi angin segar bagi kejelasan nasib Pemegang Polis," katanya.

Kapan mulai gagal bayar?

Kejagung menyebutkan WanaArtha Life sebetulnya sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum Kejagung melakukan penyidikan perkara Jiwasraya pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik Wanaartha Life.

"Kami informasikan, nanti saya sampaikan berita kepada Pak Rano [anggota DPR Komisi III, Rano Alfath] bahwa di bulan Oktober [2019] sebetulnya Wanaartha sudah gagal bayar kepada nasabahnya. Nanti saya sampaikan pak pembuktiannya," tegas Ali Mukartono, dalam Raker Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana [Oktober 2019] kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan," katanya.

"Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," tegasnya lagi.

Ali menegaskan pihak Wanaartha tidak bisa membuktikan soal status rekening apakah berkaitan dengan Jiwasraya atau tidak.

"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," jelasnya.

"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden [Jokowi] dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tegasnya.

Ali mengatakan manajemen Wanaartha sudah dipanggil untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Direkturnya sudah kami panggil. Nah karena direkturnya tidak mengerti transaksi yang ada di dalamnya kami minta yang mengerti dari pihak Wanaartha supaya datang ke kejaksaan untuk membuktikan sumber uang itu."

"Tetapi sampai sekarang pihak Wanaartha tidak pernah hadir," tegas Ali.

Dalam Hak Jawab kepada CNBC Indonesia, 14 Februari 2020, ketika berita gagal bayar mencuat, manajemen Wanaartha membantah gagal bayar.

Pasalnya, perseroan mengaku tidak mengalami gagal bayar dan bisa menyelesaikan klaim nasabah. Hanya saja, perseroan menunggu untuk blokir rekening dibuka.

"WanaArtha Life tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi kami memberikan keterangan sebagai saksi," kata Yanes Y Matulatuwa, Dirut Wanaartha, dalam surat tersebut.

"WanaArtha Life selama 45 tahun berdiri tidak pernah gagal bayar, dan selama lima tahun terakhir kami telah membayarkan total klaim sebesar Rp 37 triliun kepada nasabah dan memiliki Risk Based Capital sebesar hampir 240%."

"Kami melakukan penundaan pembayaran dan Roll Over dikarenakan rekening kami diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir," katanya.

Dia mengatakan gagal bayar adalah ketidakmampuan membayar, sedangkan perseroan melakukan penundaan pembayaran dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah segera blokir rekening dibuka.

link


Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.
0
685
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan