- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Haruskah ada UU Cipta Kerja


TS
gta007
Haruskah ada UU Cipta Kerja
Jadi gaes ane sekarang jadi rajin main twitter, karena di twitter itu banyak hal2 unik,aneh, menarik sampe yang memilukan dalam bentuk tagar biasanya. Nah salah satu tagar yang lagi populer di trending topik twiiter Indonesia hari ini adalah tentang cipta kerja #kitabutuhciptakerja. Dan banyak yang bilang yang membuat dan menaikkan trending ini adalah bot dan buzzer awokwkwk entah lah :v

Seperti yang kalian tahu pemerintah sudah membuat dan mengirim draftnya ke DPR untuk dibahas sekirar bulan februari 2020 lalu. Jelas saja hal ini menimbulkan pro dan kontra. Ane memang bukan orang hukum dan gak begitu ngerti dengan hukum di negeri ini yang ribet plus ngeri-ngeri sedap. Tapi ane akan bahas ini karena ini juga akan berpengaruh dengan nasib pekerjaan ane sebagai karyawan kontrak.
Dengan kondisi sekarang saja mendapatkan pekerjaan sudah sangat sulit. Dari mulai minimal pendidikan sampai batas usia maksimal untuk kerja disuatu bidang. Bila nanti cipta kerja disahkan menjadi UU, maka jangan harap lagi untuk bisa mendapatkan kerja tetap setelah mengabdi lama sebagai karyawan kontrak. Jadi ane nanti bisa saja bekerja kontrak sepanjang usia sampai masuk usia pensiun, dan setelah pensiun itu tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon.
Meski ada peraturan di cipta kerja yang memastikan adanya berbagai jaminan untuk buruh/karyawan tapi ane sendiri ragu hal itu bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Ane justru melihat kalau cipta kerja ini lebih pro ke investor dan pengusaha dengan memberikan berbagai macam kemudahan ijin usaha. Pekerjapun nantinya akan banyak dari orang luar negeri alias expatriat, dan mereka pun bisa bekerja di berbagai bidang.
So itu dia sedikit unek-unek yang ane sampaikan disini karena kalau di twitter gak muat. Dan ane barusan lihat berita kalau bakal disahin gak lama lagi sekitar tanggal 8 oktober 2020. Mau gak mau suka tidak suka kita nantinya akan berhadapan dengan pekerja asing yang juga pekerjaannya sama seperti kita.
Dan silahkan agan sista sekalian tambahin uneg-uneg kalian tentang hal ini hehe....
Sumber:Opini ane sendiri gambar:screenshot twitter

Seperti yang kalian tahu pemerintah sudah membuat dan mengirim draftnya ke DPR untuk dibahas sekirar bulan februari 2020 lalu. Jelas saja hal ini menimbulkan pro dan kontra. Ane memang bukan orang hukum dan gak begitu ngerti dengan hukum di negeri ini yang ribet plus ngeri-ngeri sedap. Tapi ane akan bahas ini karena ini juga akan berpengaruh dengan nasib pekerjaan ane sebagai karyawan kontrak.
Dengan kondisi sekarang saja mendapatkan pekerjaan sudah sangat sulit. Dari mulai minimal pendidikan sampai batas usia maksimal untuk kerja disuatu bidang. Bila nanti cipta kerja disahkan menjadi UU, maka jangan harap lagi untuk bisa mendapatkan kerja tetap setelah mengabdi lama sebagai karyawan kontrak. Jadi ane nanti bisa saja bekerja kontrak sepanjang usia sampai masuk usia pensiun, dan setelah pensiun itu tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon.

Meski ada peraturan di cipta kerja yang memastikan adanya berbagai jaminan untuk buruh/karyawan tapi ane sendiri ragu hal itu bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Ane justru melihat kalau cipta kerja ini lebih pro ke investor dan pengusaha dengan memberikan berbagai macam kemudahan ijin usaha. Pekerjapun nantinya akan banyak dari orang luar negeri alias expatriat, dan mereka pun bisa bekerja di berbagai bidang.
So itu dia sedikit unek-unek yang ane sampaikan disini karena kalau di twitter gak muat. Dan ane barusan lihat berita kalau bakal disahin gak lama lagi sekitar tanggal 8 oktober 2020. Mau gak mau suka tidak suka kita nantinya akan berhadapan dengan pekerja asing yang juga pekerjaannya sama seperti kita.
Dan silahkan agan sista sekalian tambahin uneg-uneg kalian tentang hal ini hehe....
Sumber:Opini ane sendiri gambar:screenshot twitter
0
410
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan