- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas Perempuan Kritik Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara


TS
gabener.edan
Komnas Perempuan Kritik Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara

"Komnas Perempuan menyesalkan pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Saudara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara, padahal Saudara Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Izin pemeriksaan dan penahanan tersangka yang merupakan pejabat publik menjadi hambatan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan," kata Komnas Perempuan dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip detikcom, Kamis (1/10/2020).
Komnas Perempuan mengatakan pengukuhan Ramadio menjadi Plt Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban. Komnas Perempuan telah menerima kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik terhadap korban (14), yang diduga dirudapaksa oleh Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, melalui mucikari TB (32), yang merupakan tante korban.
"Kasus ini telah dilaporkan di Kepolisian Sektor Bonegunu pada 26 September 2019 (Nomor LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu)," ujarnya.
Pengadilan Negeri Raha telah memvonis TB bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan dipidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan putusan No.28/Pid.Sus/2020/PN Raha. Putusan TB diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Putusan No. 50/Pid.Sus/2020/PT KDI) menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
"Sementara Ramadio, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan hingga saat ini dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari Mendagri dalam rangka penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," paparnya.
Komnas Perempuan menuturkan telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memastikan proses hukum berjalan. Komnas Perempuan memantau perkembangan kasus bersama dengan Yayasan Lambu Ina, yang mendampingi korban.
"Sementara proses hukum berlangsung demikian, pada 25 September 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi mengukuhkan Ramadio sebagai Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara," ujarnya.
Di samping itu, Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muna yang telah membuat terang tindak pidana dan menetapkan TB dan Ramadio sebagai tersangka. Komnas Perempuan merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus eksploitasi seksual dengan tersangka Ramadio.
"Merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi, UU Perlindungan Anak dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014," ujarnya.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah atau Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk menghapuskan ketentuan memerlukan persetujuan tertulis dari presiden untuk gubernur/wakil gubernur atau dari menteri untuk bupati/wakil bupati untuk penyidikan dan penahanan dalam kasus kekerasan seksual agar diatur dan segera diundangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Mengapresiasi dan mendorong terus masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara untuk terus memantau penegakan hukum ini," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-5195...-buton-utara/2
Ini dprdnya kog diam2 bae ada wakil bupati tersangka dan sudah tervonis kagak di lengserkan







tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
573
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan