Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
MK Hapus Wewenang Menkeu Tunjuk Ketua Pengadilan Pajak
MK Hapus Wewenang Menkeu Tunjuk Ketua Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan menteri keuangan menunjuk ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Hal ini tertuang dalam putusan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terkait mekanisme pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak harus terlepas dari keterlibatan menkeu agar sesuai pertimbangan kapabilitas, integritas, dan sifat kepemimpinan yang dimiliki. Pemilihan ketua dan wakil ketua itu menjadi kewenangan internal hakim.

"Intensitas interaksi dengan pihak luar berpotensi mengganggu independensi hakim dan mengarah kepada subjektivitas personal yang akan dipilih menjadi pimpinan," dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK, Selasa (29/9).

Selain itu, menkeu juga belum tentu mengetahui lebih dalam kualitas atau karakter dari masing-masing hakim.

Keterlibatan menkeu, kata MK, semestinya hanya bersifat administratif dengan menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua yang diteruskan kepada presiden setelah disetujui ketua Mahkamah Agung (MA).

"Demikian pula dengan pengusulan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, keterlibatan menkeu hanya bersifat administratif," katanya.

Adapun, gugatan ini sebelumnya diajukan oleh hakim Pengadilan Pajak Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diusulkan menkeu. Menurut para penggugat, ketentuan itu berpotensi menimbulkan masalah terkait independensi dan kewibawaan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak.

Selain itu, beleid itu juga tak mengatur secara jelas mekanisme penentuan calon ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sebelum disetujui Ketua MA dan diusulkan ke presiden oleh menkeu.

link

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diusulkan menkeu. Menurut para penggugat, ketentuan itu berpotensi menimbulkan masalah terkait independensi dan kewibawaan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak.
extreme78Avatar border
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
487
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan