Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun


Side.id - Pemerintah baru saja meresmikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor yang mulanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya, informasi ini beredar di media sosial Twitter dalam unggahan seorang pengguna yang menunjukkan kebijakan baru tersebut. Menyangkut hal ini, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan berita tersebut.

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” ujar Arvin dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).

PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 September 2020 lalu dan berlaku semenjak PP diresmikan.

“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” terang PP tersebut.

Perpanjangan masa berlaku paspor ini bertujuan untuk menghemat biaya percetakan, karena jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya. Arvin juga menyatakan, bahwa revisi PP tersebut sudah sesuai dengan hasil analisa di bidang keimigrasian.

Namun, peraturan teknis mengenai perpanjangan masa berlaku seperti tarif PNPB nya untuk saat ini belum dapat dipastikan dan akan segera diatur melalui peraturan menteri.

Selain perubahan kebijakan masa berlaku, terdapat perubahan lain yang meliputi keimigrasian. Salah satunya adalah perihal kewajiban waktu pelayanan yang terdapat dalam pasal 53.

Sebelumnya, pejabat imigrasi wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah wawancara sesuai pasal 52. Dalam perubahannya, pejabat wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah melewati seluruh tahapan penerbitan paspor sesuai Pasal 52.

Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan paspor, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta melalui tahap verifikasi dan ajudikasi.

Selain itu, perubahan terdapat pada pasal 32 yang menyatakan bahwa orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga berlaku sebagai izin tinggal dalam jangka waktu sesuai visa. Kemudian, ada pula perluasan penerima visa tinggal terbatas kepada seluruh warga asing yang tiba di Indonesia dalam revisi di pasal 106.


Sumber: Link
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
402
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan