- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhyar: Paslon Ikut Pilkada untuk Menang, Bukan Tangani Covid


TS
mendadakranger
Akhyar: Paslon Ikut Pilkada untuk Menang, Bukan Tangani Covid
Quote:
Akhyar: Paslon Ikut Pilkada untuk Menang, Bukan Tangani Covid

Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2020, Akhyar Nasution mengatakan pasangan calon kepala daerah seyogyanya bertugas memenangkan Pilkada, bukan menangani covid-19.
"Paslon itu ikut Pilkada untuk menang, bukan untuk mengatasi covid. Itu dulu, filosofinya jangan ditumpah-tumpahkan. Kalau sudah jadi kepala daerah, baru menangani covid. Tapi Pilkada ya tujuannya untuk memenangkan Pilkada," katanya melalui konferensi video yang disiarkan langsung di CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).
Ia mengatakan penanganan corona seharusnya ada di tangan pemerintah. Dalam hal ini, menurutnya pemerintah tidak bisa menumpahkan tanggung jawab penanganan corona kepada paslon.
Ini termasuk, memberikan sanksi kepada paslon ketika pemerintah menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan kampanye. Ia menilai hal ini tak bisa sepenuhnya disalahkan kepada paslon.
Akhyar mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri memperingatkan pihaknya karena menimbulkan kerumunan ketika mendaftarkan diri pada Pilkada 2020. Ia mengklaim tak tahu akan ada massa yang mendatanginya saat mendaftar.
"Belum apa-apa paslon dikasih sanksi dan lain-lain. Padahal dalam prakteknya saat pendaftaran saya tidak undang, tapi banyak orang datang. Tanggung jawab siapa itu? Apa buktinya saya undang orang?," katanya.
Menurutnya pemberian sanksi terhadap paslon ketika protokol kesehatan dilanggar jadi tidak adil. Ia mengatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini tidak bisa asal menyalahkan paslon akan semua pelanggaran pada Pilkada.
"Mendagri kan punya pendapat sendiri. Apapun masukan kami juga dipaksakan. Nggak masuk itu barang. Apa yang mereka jalankan, ya jalankan. Kalau ada masalah paslonnya yang salah," lanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya telah mengatur sejumlah ketentuan dalam Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini ia berharap paslon mendukung aturan tersebut.
Pada masa pandemi ini, katanya, paslon dapat menyesuaikan upaya kampanye yang menyesuaikan dengan keadaan pandemi. Misalnya dengan membagikan masker ke rumah-rumah dan meminimalisir kerumunan.
"Bila itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, tim sukses door to door ke rumah masyarakat. Menurut kami akan memberikan dampak positif membangkitkan simpati dari publik, bagaimana Pilkada bisa nggak jadi klaster penyebaran," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memahami keberadaan virus corona di Indonesia tidak dapat diprediksi kapan berakhir. Untuk itu, seluruh pemerintah daerah pun tengah fokus mengatasi pandemi corona. Termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada.
Benni menegaskan aturan pada penerapan Pilkada bukan hanya diatur melalui peraturan komisi pemilihan umum. Namun aparat berwenang juga bisa menindaklanjuti kasus Pilkada jika bertentangan dengan undang-undang terkait.
"Ada pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti itu. Melanggar UU Pilkada, ada Perda yang masuk," lanjutnya.
Kemendagri sebelumnya mencatat ada 260 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Badan Pengawas Pemilu juga mencatat ada 243 dari 270 daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2020, Akhyar Nasution mengatakan pasangan calon kepala daerah seyogyanya bertugas memenangkan Pilkada, bukan menangani covid-19.
"Paslon itu ikut Pilkada untuk menang, bukan untuk mengatasi covid. Itu dulu, filosofinya jangan ditumpah-tumpahkan. Kalau sudah jadi kepala daerah, baru menangani covid. Tapi Pilkada ya tujuannya untuk memenangkan Pilkada," katanya melalui konferensi video yang disiarkan langsung di CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).
Ia mengatakan penanganan corona seharusnya ada di tangan pemerintah. Dalam hal ini, menurutnya pemerintah tidak bisa menumpahkan tanggung jawab penanganan corona kepada paslon.
Ini termasuk, memberikan sanksi kepada paslon ketika pemerintah menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan kampanye. Ia menilai hal ini tak bisa sepenuhnya disalahkan kepada paslon.
Akhyar mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri memperingatkan pihaknya karena menimbulkan kerumunan ketika mendaftarkan diri pada Pilkada 2020. Ia mengklaim tak tahu akan ada massa yang mendatanginya saat mendaftar.
"Belum apa-apa paslon dikasih sanksi dan lain-lain. Padahal dalam prakteknya saat pendaftaran saya tidak undang, tapi banyak orang datang. Tanggung jawab siapa itu? Apa buktinya saya undang orang?," katanya.
Menurutnya pemberian sanksi terhadap paslon ketika protokol kesehatan dilanggar jadi tidak adil. Ia mengatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini tidak bisa asal menyalahkan paslon akan semua pelanggaran pada Pilkada.
"Mendagri kan punya pendapat sendiri. Apapun masukan kami juga dipaksakan. Nggak masuk itu barang. Apa yang mereka jalankan, ya jalankan. Kalau ada masalah paslonnya yang salah," lanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya telah mengatur sejumlah ketentuan dalam Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini ia berharap paslon mendukung aturan tersebut.
Pada masa pandemi ini, katanya, paslon dapat menyesuaikan upaya kampanye yang menyesuaikan dengan keadaan pandemi. Misalnya dengan membagikan masker ke rumah-rumah dan meminimalisir kerumunan.
"Bila itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, tim sukses door to door ke rumah masyarakat. Menurut kami akan memberikan dampak positif membangkitkan simpati dari publik, bagaimana Pilkada bisa nggak jadi klaster penyebaran," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memahami keberadaan virus corona di Indonesia tidak dapat diprediksi kapan berakhir. Untuk itu, seluruh pemerintah daerah pun tengah fokus mengatasi pandemi corona. Termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada.
Benni menegaskan aturan pada penerapan Pilkada bukan hanya diatur melalui peraturan komisi pemilihan umum. Namun aparat berwenang juga bisa menindaklanjuti kasus Pilkada jika bertentangan dengan undang-undang terkait.
"Ada pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti itu. Melanggar UU Pilkada, ada Perda yang masuk," lanjutnya.
Kemendagri sebelumnya mencatat ada 260 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Badan Pengawas Pemilu juga mencatat ada 243 dari 270 daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Komeng TS =
Yang penting menang dulu







tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
514
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan