- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
10 Hari Yustisi, 82 Ribu Warga DKI Langgar Protokol Covid


TS
seher.kena
10 Hari Yustisi, 82 Ribu Warga DKI Langgar Protokol Covid
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat gabungan memberikan sanksi terhadap 82.114 pelanggar protokol kesehatan sejak
Sanksi tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Yustisi yang digelar sejak Senin (14/9) hingga Kamis (24/9) kemarin.
"Total sanksi ada 82.114 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9).
Rinciannya, sebanyak 37.660 diberikan teguran tertulis, teguran lisan sebanyak 5.284, sanksi sosial sebanyak 36.638, dan denda administrasi sebanyak 2.664 orang.
Lihat juga: Terjaring Operasi Yustisi, Pria di Cakung Tabrak Satpol PP
Disampaikan Yusri, sejauh ini sudah terkumpul denda sebesar Rp233 juta yang diserahkan ke Pemprov DKI.
Selain itu, aparat gabungan juga menyegel 20 perkantoran yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan dan ratusan tempat makan.
"Tempat-tempat makan atau minum, restoran itu ada 211 karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan," ujarnya.
Yusri pun berharap agar masyarakat turut serta memantau penerapan protokol kesehatan di masa PSBB yang diperketat ini.
Masyarakat yang melihat ada pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkannya lewat hotline yang telah disediakan.
Lihat juga: Sendiri di Mobil, Seorang Wanita Terjaring Turunkan Masker
"Silakan dilaporkan di akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 Polres masing-masing, dan juga 99 Polsek, Facebook dan Twitter," tutur Yusri.
"Ada masyarakat mengadu akan kita respons, quick response atau kecepatan kita merespons dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana," imbuhnya.
Operasi Yustisi dilakukan di seluruh wilayah Jakarta sejak Senin (14/9), berbarengan dengan penerapan PSBB yang diperketat.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejati, hingga Pengadilan Tinggi.
Selain itu, operasi ini juga melibatkan 351 komunitas, termasuk di antaranya adalah 80 komunitas ojek online.
Sementara itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah menindak 16.671 warga yang melanggar aturan penggunaan masker sejak pengetatan PSBB 14 September lalu.
"Untuk masker, kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang (yang melanggar)," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9).
Lihat juga: Warga Tangsel Langgar Protokol Covid-19 Dihukum Panjat Pohon
Para pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial maupun denda. Dari jumlah sanksi denda, Satpol PP mengantongi hingga Rp196 juta.
Kendati begitu, menurut Arifin, para pelanggar penggunaan masker ini masih belum ada yang dikenakan sanksi denda progresif. Artinya, para pelanggar merupakan orang yang baru pertama kali ditindak oleh Satpol PP.
"Khusus masker belum ada (pemberian sanksi) progresif. Kalau rumah makan ada satu atau dua," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Arifin, sejak awal pengetatan PSBB, Satpol PP sudah menutup sebanyak 189 rumah makan. Rumah makan tersebut ditutup selama 3 hari setelah kedapatan melayani makan di tempat selama PSBB.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...protokol-covid
Dikendorin salah di pertegas salah




jokopengkor dan odjay05 memberi reputasi
0
351
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan