Kaskus

News

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, Positif Corona
Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, Positif Corona

Direktur Utama PT Hanson International yang juga terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, positif corona. Sidang tuntutan yang harusnya dibacakan pada Kamis (24/9) batal digelar.

Dalam perkara ini, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa menyebut kerugian negara yang yang timbul karena kasus ini sebesar Rp 16,807 triliun.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dilansir Antara.

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dokter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.

Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa lain dalam kasus ini, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19. Pembacaan tuntutan Heru pun ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.

"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain karena terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.

Terdakwa Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Benny Tjokro sedianya menjalani sidang tuntutan bersama Heru Hidayat dan juga Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Namun karena Benny Tjokro dan Heru Hidayat, hanya tuntutan Joko yang dibacakan jaksa.

Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Hal yang memberatkan dalam perbuatan Joko adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan tidak ada," tambah jaksa.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan 5 terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000. Kerugian negara itu terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.


Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Sebelumnya, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Sementara Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Hary Prasetyo menjadi yang paling berat dengan tuntutan penjara seumur hidup.


https://m.kumparan.com/kumparannews/...na-1uGbrpMqCxJ

Tipu2 lawyer kah?
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
414
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan