- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Parah Ayah di Sampang rudapaksa Anak 25 Kali
![ketoles](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/01/01/avatar1309896_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ketoles
Parah Ayah di Sampang rudapaksa Anak 25 Kali
Seorang ayah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega merudapaksa anak tirinya sendiri hingga 25 kali.
Pelaku berinisial RS (37) warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Sampang. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 15 tahun dan masih aktif di salah satu SMK.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya sejak Juni 2019 sampai bulan Mei 2020.
“Pelaku tega menodai anak tirinya sendiri hingga 25 kali,” sebutnya, Kamis (24/9/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya karena saat itu istrinya sedang berhalangan (masa haid) sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya.
Disamping itu, dalam tiga hari sepekan terakhir itu, ia sering bertengkar dengan istrinya lantaran belanja.
"Anak tirinya yang dirudapaksa oleh si pelaku ini masih berusia 7 tahun. Apa tidak keterlaluan ini namanya," kata Hari.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umum yang dilakukan oleh ayah tirinya di Sampang, Madura itu terendus polisi, setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: portalmadura
Pelaku berinisial RS (37) warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Sampang. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 15 tahun dan masih aktif di salah satu SMK.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya sejak Juni 2019 sampai bulan Mei 2020.
“Pelaku tega menodai anak tirinya sendiri hingga 25 kali,” sebutnya, Kamis (24/9/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya karena saat itu istrinya sedang berhalangan (masa haid) sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya.
Disamping itu, dalam tiga hari sepekan terakhir itu, ia sering bertengkar dengan istrinya lantaran belanja.
"Anak tirinya yang dirudapaksa oleh si pelaku ini masih berusia 7 tahun. Apa tidak keterlaluan ini namanya," kata Hari.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umum yang dilakukan oleh ayah tirinya di Sampang, Madura itu terendus polisi, setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: portalmadura
0
440
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan