- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketahanan Keluarga dianggap merugikan masyarakat, Komnas HAM bersuara.


TS
dewaagni
Ketahanan Keluarga dianggap merugikan masyarakat, Komnas HAM bersuara.
RUU Ketahanan Keluarga dianggap merugikan masyarakat, Komnas HAM bersuara.

LEI, Jakarta- Penyususnan Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga dinilai tak terlalu mendesakkarena saat ini sejumlah peraturan atau undang-undang telah memberikan perlindungan dan jaminan pada angota keluarga sebagai beberapa individu dan warga negara. Beberapa ketentuan dasar, seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan perlindungan dari kekerasan, selain diatur dalam konstitusi juga ada diketentuan lainnya. Anggota komisi nasioal hak asasi manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, meminta agar pembahasan RUU Ketahanan Keluarga tak dilanjutkan. Negara tak boleh terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebab,setiap warga memiliki corak tersendiri dalam membangun keluarga. Jika diseragamkan, Indonesia akan mengarah pada sentralistik. Hal itu berbahaya dan mengancam keberagaman.
“Indonesia jadi kuat karena setiap keluarga dibangun berdasarkan corak yang khas sesuai budaya dan adat masing-masing. Sebaiknya, kita fokus terhadap RUU terkait kepentingan publik” tutur Choirul di Jakarta.
Badan Legislasi DPR, menggelar rapat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Ketahanan Keluarga. RUU tersebut diusulkan empat anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, Ali Taher dan Sodik Mujahid.
Koordinator Bidang Akses Keadilan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup anak Feri Sahputra mengatakan RUU ketahanan Keluarga selain tak mendesak, substansinya perlu dikaji, perlu atau tidaknya. Pasalnya Sejak dari pendefinisan keluarga sebagai unit terkecil yang didasari ikatan perkimpoian sah, hal itu berpotensi diskriminatif.
Dewi Kanti anggota komisi Nasional perempuan, juga berpendapat senada. ” Ada tatanan etika dan moral yang tak mesti diadministrasikan dalam bentuk hukum”, ujarnya sebaliknya Dewi Mendorong DPR fokus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tertunda pembahasannya. Sebab RUU ini penting untuk memenuhi Rasa keadilan terhhadap korban.
https://legaleraindonesia.com/ruu-ke...ham-bersuara/#
Harus diprotes nih

LEI, Jakarta- Penyususnan Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga dinilai tak terlalu mendesakkarena saat ini sejumlah peraturan atau undang-undang telah memberikan perlindungan dan jaminan pada angota keluarga sebagai beberapa individu dan warga negara. Beberapa ketentuan dasar, seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan perlindungan dari kekerasan, selain diatur dalam konstitusi juga ada diketentuan lainnya. Anggota komisi nasioal hak asasi manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, meminta agar pembahasan RUU Ketahanan Keluarga tak dilanjutkan. Negara tak boleh terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebab,setiap warga memiliki corak tersendiri dalam membangun keluarga. Jika diseragamkan, Indonesia akan mengarah pada sentralistik. Hal itu berbahaya dan mengancam keberagaman.
“Indonesia jadi kuat karena setiap keluarga dibangun berdasarkan corak yang khas sesuai budaya dan adat masing-masing. Sebaiknya, kita fokus terhadap RUU terkait kepentingan publik” tutur Choirul di Jakarta.
Badan Legislasi DPR, menggelar rapat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Ketahanan Keluarga. RUU tersebut diusulkan empat anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, Ali Taher dan Sodik Mujahid.
Koordinator Bidang Akses Keadilan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup anak Feri Sahputra mengatakan RUU ketahanan Keluarga selain tak mendesak, substansinya perlu dikaji, perlu atau tidaknya. Pasalnya Sejak dari pendefinisan keluarga sebagai unit terkecil yang didasari ikatan perkimpoian sah, hal itu berpotensi diskriminatif.
Dewi Kanti anggota komisi Nasional perempuan, juga berpendapat senada. ” Ada tatanan etika dan moral yang tak mesti diadministrasikan dalam bentuk hukum”, ujarnya sebaliknya Dewi Mendorong DPR fokus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tertunda pembahasannya. Sebab RUU ini penting untuk memenuhi Rasa keadilan terhhadap korban.
https://legaleraindonesia.com/ruu-ke...ham-bersuara/#
Harus diprotes nih


nomorelies memberi reputasi
1
857
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan