Quote:
SAN FRANCISCO - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Minggu (20/9) membatalkan sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump untuk melarang penggunaan aplikasi WeChat. Pembatalan perintah eksekutif Presiden Trump untuk melarang penggunaan aplikasi pengiriman pesan, media sosial, dan pembayaran seluler asal China, dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu malam waktu setempat.
Hakim Laurel Beeler di San Francisco mengeluarkan perintah yang mengabulkan mosi untuk putusan awal pengadilan. Dia menetapkan bahwa larangan dari Presiden Trump untuk melarang warga AS menggunakan WeChat dapat melanggar hak warga pengguna aplikasi tersebut berdasarkan amendemen konstitusi.
Pihak penggugat, termasuk Aliansi Pengguna WeChat AS (US WeChat Users Alliance/USWUA) dan pengguna aplikasi lainnya, berpendapat bahwa aplikasi ini tidak tergantikan bagi para penggunanya di Amerika Serikat. Terutama, bagi komunitas warga Amerika keturunan China dan mereka yang berbahasa Mandarin.
https://www.validnews.id/Larangan-Tr...kan-Hakim--Rtd
drama guys,
memang negara demokratis terkadang gregetan
