- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Muhammadiyah sebut RUU Perlindungan Ulama Tidak Diperlukan
![bungtak.selalu](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/09/26/avatar9182373_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bungtak.selalu
Muhammadiyah sebut RUU Perlindungan Ulama Tidak Diperlukan
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan. Dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. "Ulama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya," kata Mu'ti kepada Tempo, Ahad, 19 Januari 2020.
Ulama, kata Mu'ti, bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya. "Tidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting."
Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama. "Kenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam.”
Menurut Muchtar, Allah sudah memberikan perlindungan kepada para ulama. “Kenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat," kata Muchtar kepada Tempo padaAhad, 19 Januari 2020.
Muchtar pun mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU Prolegnas oleh DPR. "Prolegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.”
Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama. “Semua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia."
Muchtar mengatakan sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami. “Jangan mengada-ada lah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi."
Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/12969...n/full?view=ok
Komentar penulis :
Kalau mau dilindungi bikin aja UU Pengawasan Ulama.. Kalau ceramah dijaga, tp kl mengajak makar atau ceramah provokasi diciduk. Adil kan??
![petani.syusyu](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/11/26/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
![Proloque](https://s.kaskus.id/user/avatar/2007/09/17/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Proloque dan 6 lainnya memberi reputasi
7
469
7
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan