- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Diduga Menipu Konsumen Bank BTN dan PT Asuransi JASINDO Dilaporkan Ke POLDA


TS
ibradcon
Diduga Menipu Konsumen Bank BTN dan PT Asuransi JASINDO Dilaporkan Ke POLDA
Diduga Menipu Bank BTN dan PT Asuransi Jasindo Dilaporkan Ke Polisi
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Bank BTN (Persero) Tbk dan PT. Asuransi Jasindo (Persero) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penipuan dan atau tindak pidana perbankan/perasuransian terhadap nasabahnya. Dugaan tindak pidana di bidang perbankan/perasuransian itu dilaporkan Muhammad Taufik SH selaku kuasa hukum korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, pada hari Jumat, 18 September 2020 kemarin.
“Benar kami mewakili klien telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan lain-lain kepada Polda Metro Jaya, di mana Bank BTN dan PT. Asuransi Jasindo sebagai Terlapor,” ungkap Muhammad Taufik SH sambil menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) No. TBL/5584/IX/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ tertanggal 18 September 2020, kepada pers yang bertugas di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
STBL Dugaan Penipuan Bank BTN dan Jasindo
Proyek Apartemen Diduga Fiktif
Secara singkat Taufik menjelaskan kronologi dugaan penipuan terhadap kliennya. Bermula dari promosi besar-besaran yang dilakukan oleh PT Permata Sakti Mandiri penggembang Apartemen Cimanggis City, Depok, Jawa Barat sejak April 2017 dalam memasarkan unit apartemen Cimanggis City kepada calon konsumen. Dengan iming-iming harga murah, lokasi strategis, pembangunan apartemen sudah dimulai dan seterusnya, menyebabkan ribuan konsumen tergiur untuk memesan unit apartemen Cimanggis City, termasuk di antaranya kliennya.
“Setelah menandatangani kontrak pemesanan unit apartemen, klien kami segera mengajukan permohonan KPA (kredit pembelian apartemen) kepada Bank BTN selaku bank mitra dari PT. Permata Sakti Mandiri pengembang Cimanggis City,” papar Taufik.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, singkatnya Bank BTN menyetujui permohonan KPA kliennya dengan terms and conditions yang ditetapkan Bank BTN, di antaranya kliennya wajib menjadi peserta asuransi jiwa dan asuransi kebakaran terhitung sejak perjanjian kredit ditandatangani.
“Masalah ini timbul awalnya karena pada Juli 2020 lalu di berbagai media ada pemberitaan mengenai keluhan puluhan konsumen pemesan/pembeli unit apartemen Cimanggis City terkait ketidakjelasan pembangunan apartemen Cimanggis City padahal tenggat waktu penyerahan unit apartemen oleh PT. Permata Sakti Mandiri sudah terlewati,” ungkap Taufik.
Para Korban Penipuan Cimanggis City
Mengetahui fakta tersebut, Muhammad Taufik SH dkk yang ditunjuk sebagai kuasa hukum segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa tidak ada sama sekali aktivitas pembangunan apartemen Cimanggis City di lokasi lahan. Fakta ini mengungkapkan kebohongan PT. Permata Sakti Mandiri melalui banyak pemberitaan di berbagai media massa nasional yang mengesankan seolah-olah proyek pembangunan apartemen sedang berjalan.
Karena telah terungkap kebohongan (hoax) yang dibuat dan disebarkan oleh PT. Permata Sakti Mandiri, kami segera bertindak dengan mengirim somasi kepada pengembang, Bank BTN dan PT. Jasindo. Fakta bahwa proyek Cimanggis City tidak berjalan sama sekali, unit apartemen yang menjadi objek dalam perjanjian kredit dan pertanggungan asuransi terbukti fiktif. Somasi kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami terpaksa melaporkan dugaan pidana ini ke Polda Metro Jaya,” pungkas Taufik
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Bank BTN (Persero) Tbk dan PT. Asuransi Jasindo (Persero) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penipuan dan atau tindak pidana perbankan/perasuransian terhadap nasabahnya. Dugaan tindak pidana di bidang perbankan/perasuransian itu dilaporkan Muhammad Taufik SH selaku kuasa hukum korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, pada hari Jumat, 18 September 2020 kemarin.
“Benar kami mewakili klien telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan lain-lain kepada Polda Metro Jaya, di mana Bank BTN dan PT. Asuransi Jasindo sebagai Terlapor,” ungkap Muhammad Taufik SH sambil menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) No. TBL/5584/IX/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ tertanggal 18 September 2020, kepada pers yang bertugas di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
STBL Dugaan Penipuan Bank BTN dan Jasindo
Proyek Apartemen Diduga Fiktif
Secara singkat Taufik menjelaskan kronologi dugaan penipuan terhadap kliennya. Bermula dari promosi besar-besaran yang dilakukan oleh PT Permata Sakti Mandiri penggembang Apartemen Cimanggis City, Depok, Jawa Barat sejak April 2017 dalam memasarkan unit apartemen Cimanggis City kepada calon konsumen. Dengan iming-iming harga murah, lokasi strategis, pembangunan apartemen sudah dimulai dan seterusnya, menyebabkan ribuan konsumen tergiur untuk memesan unit apartemen Cimanggis City, termasuk di antaranya kliennya.
“Setelah menandatangani kontrak pemesanan unit apartemen, klien kami segera mengajukan permohonan KPA (kredit pembelian apartemen) kepada Bank BTN selaku bank mitra dari PT. Permata Sakti Mandiri pengembang Cimanggis City,” papar Taufik.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, singkatnya Bank BTN menyetujui permohonan KPA kliennya dengan terms and conditions yang ditetapkan Bank BTN, di antaranya kliennya wajib menjadi peserta asuransi jiwa dan asuransi kebakaran terhitung sejak perjanjian kredit ditandatangani.
“Masalah ini timbul awalnya karena pada Juli 2020 lalu di berbagai media ada pemberitaan mengenai keluhan puluhan konsumen pemesan/pembeli unit apartemen Cimanggis City terkait ketidakjelasan pembangunan apartemen Cimanggis City padahal tenggat waktu penyerahan unit apartemen oleh PT. Permata Sakti Mandiri sudah terlewati,” ungkap Taufik.
Para Korban Penipuan Cimanggis City
Mengetahui fakta tersebut, Muhammad Taufik SH dkk yang ditunjuk sebagai kuasa hukum segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa tidak ada sama sekali aktivitas pembangunan apartemen Cimanggis City di lokasi lahan. Fakta ini mengungkapkan kebohongan PT. Permata Sakti Mandiri melalui banyak pemberitaan di berbagai media massa nasional yang mengesankan seolah-olah proyek pembangunan apartemen sedang berjalan.
Karena telah terungkap kebohongan (hoax) yang dibuat dan disebarkan oleh PT. Permata Sakti Mandiri, kami segera bertindak dengan mengirim somasi kepada pengembang, Bank BTN dan PT. Jasindo. Fakta bahwa proyek Cimanggis City tidak berjalan sama sekali, unit apartemen yang menjadi objek dalam perjanjian kredit dan pertanggungan asuransi terbukti fiktif. Somasi kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami terpaksa melaporkan dugaan pidana ini ke Polda Metro Jaya,” pungkas Taufik
0
1.4K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan