Kaskus

Entertainment

iskrimAvatar border
TS
iskrim
6 Aturan Baru Buat Pesepeda Di Jalan, Sudah Tahu Belum, Gan?
6 Aturan Baru Buat Pesepeda Di Jalan, Sudah Tahu Belum, Gan?

Membahas permasalahan sepeda saat ini begitu menarik untuk diikuti, terutama persoalan sepeda yang tiba-tiba pertumbuhannya bak jamur di musim hujan hingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih karena sepeda adalah kendaraan terkecil dan rawan bila berada di jalan raya, terlebih tol.

Sebagaimana saya jelaskan di atas sepeda menjadi alat transportasi terkecil diantara kendaraan lain. Secara safety, kekuatan, pengendaliannya adalah paling rawan ketika berada di jalan, terutama jalan kota besar.


Kita tidak menutup mata sebuah accidentterjadi antara sepeda dengan kendaraan lain yang terparah harus berakhir dengan kehilangan nyawa, belum lagi sepeda yang melanggar lalulintas, menginginkan sepeda bisa memiliki jalur terpisah di tol. Sebuah fenomena menarik untuk disimak.

Sepeda yang dulu hanya sebagai alat transportasi sederhana, kini seiring berkembangnya zaman menuntut hak lebih dan butuh perhatian khusus dan atas dasar sebuah keadilan sesama pemakai jalan dan pembayar pajak?

Ya, pemerintah sendiripun sebenarnya sudah memfasilitasi dengan memberikan jalur khusus sepeda. Sepeda yang seperti hadir hanya di hari-hari tertentu membuat fasilitas tersebut akhirnya berkesan mubazir dan tak terawat.

Rancangan pemerintah terbaru bagi sepeda saat ini tidak lain untuk lebih memberikan kenyamanan, keselamatan, keadilan bagi pesepeda itu sendiri dan tentu saja bagi pengendara lain, dan kini pada akhirnya terbitlah aturan baru bagi pesepeda agar bisa lebih tertib melenggang di jalan. Seperti apa aturan baru tersebut?

Kementerian Perhubungan belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan yang berisi beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Larangan ini tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f.


6 Aturan Baru Buat Pesepeda Di Jalan, Sudah Tahu Belum, Gan?

PERTAMA
Sepeda yang dikendarai di jalan dilarang sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.

KEDUA
Sepeda boleh mengangkut penumpang dengan syarat harus dilengkapi tempat duduk dibagian belakang sepeda.

KETIGA
Saat berkendara pesepeda dilarang mengoperasikan alat komunikasi seluler, namun dibolehkan menggunakan piranti dengar yang terpasang ditelinga.

KEEMPAT
Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

KELIMA
Pesepeda dilarang berjalan berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.

KEENAM
Sesama pesepeda dilarang berkendara secara sejajar lebih dari dua sepeda.


Selain wajib SNI, dari enam peraturan ini ada tambahan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda agar diperbolehkan melenggang dijalan yaitu:

Sepeda wajib memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. Namun penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, sekarang kita sudah tahukan kewajiban dan peraturan yang berlaku bagi pesepeda saat turun ke jalan. Namun dari enam peraturan tersebut sayangnya tidak dimasukan poin tentang mematuhi rambu lalu lintas dijalan secara tegas.

Kita tahu pesepeda seringkali menerobos lampu merah, melawan arah, berbalik arah mendadak, tidak adanya lampu sein, tidak ada tanda khusus untuk pindah jalur, menyeberang tidak pada tempatnya. Bukan masalah sepedanya, tapi ini demi melindungi mereka dari hal yang tidak diinginkan.

Pemotor atau kendaraan lebih besar: yang menerobos lampu merah, sedang tidak fokus, rem mendadak, situasi gelap, sedang limbung ini adalah 'penjemput nyawa' bagi pesepeda di waktu dan tempat yang seringkali tidak kita duga-duga.

Jika enam peraturan itu bisa ditambahkan secara tertulis harapan saya ini akan memberikan kesadaran dan rasa aman lebih bagi pesepeda itu sendiri.




Sebuah opini
Ref:tkp
Img.header. google

6 Aturan Baru Buat Pesepeda Di Jalan, Sudah Tahu Belum, Gan?
6 Aturan Baru Buat Pesepeda Di Jalan, Sudah Tahu Belum, Gan?
Copyright © 2016 - 2020 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS




Diubah oleh iskrim 20-09-2020 06:16
si.pistolAvatar border
si.pistol memberi reputasi
1
642
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan