- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petaka Ngebut Sambil Mabuk-mabukan Wabup Muda Tewaskan Polwan


TS
GayusTambunan.
Petaka Ngebut Sambil Mabuk-mabukan Wabup Muda Tewaskan Polwan
Quote:
Petaka Ngebut Sambil Mabuk-mabukan Wabup Muda Tewaskan Polwan
Jayapura - Bripka Christin Meisye Batfeny (36) mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max untuk bekerja. Dia melintasi Jalan Ardipura menuju Jayapura.
Dari arah berlawanan, Erdi Dabi (31) mengemudikan mobil dobel kabin Toyota Hilux. Pria yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Yalimo itu melajukan mobil berwarna hitam dengan kecepatan tinggi hingga tiba-tiba hilang kendali.
Mobil lalu keluar jalur kanan hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Bripka Christin. Polisi wanita (polwan) personel Bid Propam Polda Papua itu meninggal di lokasi kejadian.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 07.30 WIT, Rabu (16/9/2020).
Baca juga:
Wabup Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas di Jayapura, Diduga Mabuk
"Kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.
"Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," tambahnya.
Si pengemudi mobil, Erdi Dabi, diketahui adalah Wakil Bupati Yalimo. Erdi tidak sendirian di dalam mobilnya tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras dari dalam mobil yang diduga dikonsumsi mereka.
"Saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping," kata Gustav.
Baca juga:
Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Diduga Ngebut dan Mabuk
Erdi juga dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata Gustav.
Sudah dua saksi yang telah dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi termasuk penumpang mobil yang bersama Erdi. Hasil olah TKP, kecelakaan itu Erdi Dabi mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk.
Selain mabuk, Erdi Dabi juga melakukan pelanggaran lain. Ternyata dia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga:
Mabuk, Wabup Yalimo Papua Tabrak Polwan hingga Tewas Tak Punya SIM-STNK
"Ternyata pelaku ED membawa mobil tidak memiliki SIM dan STNK," ujar Gustav.
Polisi belum menetapkan status hukum Erdi Dabi terkait kasus kecelakaan maut ini.
Maju Pilbup Yalimo
Erdi Dabi maju ke Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo. Pada pilkada yang akan digelar Desember nanti, dia berpasangan dengan Jhon Will.
Polisi menyatakan hanya menangani kasus kecelakaan. Polisi menyerahkan pencalonan Erdi Dabi di Pilbup Yalimo kepada penyelenggara pemilu.
"Saya tidak bisa berkomentar itu (status pencalonan Pilkada ED, red). Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas.
Status Erdi Dabi sebagai bakal calon bupati (bacabup) Yalimo dibenarkan pihak KPU.
Baca juga:
Wabup Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Cabup di Pilkada 2020
"Iya betul, Saudara ED, yang merupakan wabup, terdaftar sebagai peserta pilkada (bakal calon bupati) melalui jalur partai politik tahun 2020 ini di Kabupaten Yalimo," kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/9).
Erdi Dabi mencalonkan diri sebagai Bupati Yalimo diusung tiga partai, yaitu PKB, PBB, dan Partai Gerindra. Namun Yehemia menegaskan kejadian tersebut tak terkait dengan tahapan pilkada.
"Kejadian ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kami di KPU, termasuk tahapan yang sedang berjalan saat ini, karena ini ranah kepolisian," ujar Yehemia.
Yehemia menghormati proses hukum yang sedang ditangani polisi. Jika sudah ada keputusan tetap, Yehemia mengatakan Erdi Dabi bisa saja digugurkan.
"Jika persoalan ini berlanjut secara hukum, yang bersangkutan harus ada putusan hukum tetap, sehingga KPU mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yehemia.
Baca juga:
Polda Papua Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Pelaku WN Papua Nugini
"Kalau sudah ada putusan hukum tetap, kemungkinan pencalonan bisa gugur. Tapi kalau tidak ada putusan, kita tetap jalankan tahapan yang ada dengan para peserta pilkada/bakal calon," sambung dia.
Terlepas dari itu, Yehemia mengatakan proses Pilkada 2020 berjalan dengan baik. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan calon.
"Saat ini kita sedang mengikuti tahapan pemeriksa kesehatan, dan hari ini kita sedang menunggu hasilnya bersama dengan sejumlah bakal calon kita di Jayapura," tutur Yehemia.
https://news.detik.com/berita/d-5176...ewaskan-polwan
Jayapura - Bripka Christin Meisye Batfeny (36) mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max untuk bekerja. Dia melintasi Jalan Ardipura menuju Jayapura.
Dari arah berlawanan, Erdi Dabi (31) mengemudikan mobil dobel kabin Toyota Hilux. Pria yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Yalimo itu melajukan mobil berwarna hitam dengan kecepatan tinggi hingga tiba-tiba hilang kendali.
Mobil lalu keluar jalur kanan hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Bripka Christin. Polisi wanita (polwan) personel Bid Propam Polda Papua itu meninggal di lokasi kejadian.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 07.30 WIT, Rabu (16/9/2020).
Baca juga:
Wabup Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas di Jayapura, Diduga Mabuk
"Kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.
"Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," tambahnya.
Si pengemudi mobil, Erdi Dabi, diketahui adalah Wakil Bupati Yalimo. Erdi tidak sendirian di dalam mobilnya tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras dari dalam mobil yang diduga dikonsumsi mereka.
"Saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping," kata Gustav.
Baca juga:
Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Diduga Ngebut dan Mabuk
Erdi juga dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata Gustav.
Sudah dua saksi yang telah dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi termasuk penumpang mobil yang bersama Erdi. Hasil olah TKP, kecelakaan itu Erdi Dabi mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk.
Selain mabuk, Erdi Dabi juga melakukan pelanggaran lain. Ternyata dia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga:
Mabuk, Wabup Yalimo Papua Tabrak Polwan hingga Tewas Tak Punya SIM-STNK
"Ternyata pelaku ED membawa mobil tidak memiliki SIM dan STNK," ujar Gustav.
Polisi belum menetapkan status hukum Erdi Dabi terkait kasus kecelakaan maut ini.
Maju Pilbup Yalimo
Erdi Dabi maju ke Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo. Pada pilkada yang akan digelar Desember nanti, dia berpasangan dengan Jhon Will.
Polisi menyatakan hanya menangani kasus kecelakaan. Polisi menyerahkan pencalonan Erdi Dabi di Pilbup Yalimo kepada penyelenggara pemilu.
"Saya tidak bisa berkomentar itu (status pencalonan Pilkada ED, red). Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas.
Status Erdi Dabi sebagai bakal calon bupati (bacabup) Yalimo dibenarkan pihak KPU.
Baca juga:
Wabup Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Cabup di Pilkada 2020
"Iya betul, Saudara ED, yang merupakan wabup, terdaftar sebagai peserta pilkada (bakal calon bupati) melalui jalur partai politik tahun 2020 ini di Kabupaten Yalimo," kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/9).
Erdi Dabi mencalonkan diri sebagai Bupati Yalimo diusung tiga partai, yaitu PKB, PBB, dan Partai Gerindra. Namun Yehemia menegaskan kejadian tersebut tak terkait dengan tahapan pilkada.
"Kejadian ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kami di KPU, termasuk tahapan yang sedang berjalan saat ini, karena ini ranah kepolisian," ujar Yehemia.
Yehemia menghormati proses hukum yang sedang ditangani polisi. Jika sudah ada keputusan tetap, Yehemia mengatakan Erdi Dabi bisa saja digugurkan.
"Jika persoalan ini berlanjut secara hukum, yang bersangkutan harus ada putusan hukum tetap, sehingga KPU mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yehemia.
Baca juga:
Polda Papua Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Pelaku WN Papua Nugini
"Kalau sudah ada putusan hukum tetap, kemungkinan pencalonan bisa gugur. Tapi kalau tidak ada putusan, kita tetap jalankan tahapan yang ada dengan para peserta pilkada/bakal calon," sambung dia.
Terlepas dari itu, Yehemia mengatakan proses Pilkada 2020 berjalan dengan baik. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan calon.
"Saat ini kita sedang mengikuti tahapan pemeriksa kesehatan, dan hari ini kita sedang menunggu hasilnya bersama dengan sejumlah bakal calon kita di Jayapura," tutur Yehemia.
https://news.detik.com/berita/d-5176...ewaskan-polwan
Kalau di tahan polisi, si kera tinggal teriak teriak "MERDEKAAA"







scooterboy65 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan