- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bukan PRANK Lagi, Per 15 September Pemblokiran Ponsel BM Melalui IMEI Mulai Berlaku


TS
kripikir
Bukan PRANK Lagi, Per 15 September Pemblokiran Ponsel BM Melalui IMEI Mulai Berlaku
اَلسلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Selamat datang di thread ane

Baca Lainnya: 6 Resep Makanan Viral di Internet yang Wajib di Coba
Terima kasih sudah berkunjung di thread ane
Jika berkenan bisa bantu untuk UpVote (Panah ke atas), Share, dan Rate
Dukung ane agar semangat bikin thread, dengan mengunjungi thread ane lainnya. Jangan lupa tinggalkan jejak
Selamat datang di thread ane

Demi memerangi keberadaan ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia, pemerintah melalui Kominfo dan Kemenperin membuat aturan pemlokiran ponsel ilegal melalui IMEI. Untuk melakukan aturan ini, pemerintah juga bekerja sama dengan pihak operator seluler yang ada di Indonesia. Pemerintah memanfaatkan teknologi besutan Qualcom, nantinya akan ada alat Central Equipment Identitiy Register (CEIR) yang di pegang oleh pemerintah, dan alat Equipment Identity Register (EIR) yang di ppegang oleh pihak operator seluler. Dengan alat EIR data IMEI ponsel dari setiap pelanggan nomor seluler akan direkam, dan dari data yang di peroleh, di cocokan dengan data IMEI ponsel resmi yang terdaftar, jika ada IMEI yang tidak terdaftar maka CEIR akan memblokir ponsel tersebut.
Baca Lainnya: Nissan Kicks, Mobil Hybrid Tanpa Perlu Di Cas
Dalam pelaksanaannya, pemblokiran ponsel ilegal dengan IMEI ini direncanakan akan berlaku mulai 18 April 2020, dan ternyata saat waktunya tiba pihak pemerintah menunda. Kemudian di informasikan akan siap dilaksanakan pada 24 Agustus, dan lagi-lagi di tunda. Pemerintah mengumumkan lagi akan dilaksanakan pada 31 Agustus, dan iya ditunda lagi. Maka dari itu ada istilah "Pemerintah nge-Prank" dikalangan para pengamat teknologi, karena implementasinya yang terus mundur dan tidak jelas.
Baca Lainnya: Trend Teknologi Smartphone di Tahun 2021
Tiba-tiba pada 15 September 2020, akhirnya pemerintah serius memberlakukan aturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal atau BM, yang di awal kabarnya banyak orang mengira bakal mundur lagi, ternyata pemerintah serius. Ponsel ilegal atau BM yang akan di blokir oleh aturan baru ini, hanya berlaku untuk ponsel ilegal atau BM yang di aktifkan setelah 18 April. Jadi jika memiliki ponsel ilegal atau BM yang sudah aktif dengan nomor seluler Indonesia sebelum 18 April 2020 bisa di pastikan aman. Lebih jelasnya bisa cek ke website kemenperin, silahkan cari di google "Cara cek IMEI kemenperin". Ponsel yang dibeli diluar negeri juga masuk ke dalam ponsel ilegal, nantinya jika kita membeli ponsel dari luar negeri dan ingin bisa digunakan di Indonesia. Harus membayar bea masuk, dan nantinya IMEI ponselnya akan di daftarkan.
Baca Lainnya: Hanya dengan Smartphone, Kita bisa Belajar Programing sekaligus Membuat Aplikasi
Apakah aturan ini benar-benar nyata adanya? Walaupun baru 15 September di berlakukan, beberapa pengguna ponsel ilegal atau BM sudah ada yang terkena pemblokiran melalui IMEI.
Jadi mulai sekarang jangan beli ponsel ilegal atau BM lagi, karena pemerintah benar-benar mulai memberlakukan aturan pemblokiran ponsel legal atau BM melalui IMEI. Saatnya jual ponsel ilegal atau BM agan sista, dari pada nanti kena blokir.
Baca Lainnya: Nissan Kicks, Mobil Hybrid Tanpa Perlu Di Cas
Dalam pelaksanaannya, pemblokiran ponsel ilegal dengan IMEI ini direncanakan akan berlaku mulai 18 April 2020, dan ternyata saat waktunya tiba pihak pemerintah menunda. Kemudian di informasikan akan siap dilaksanakan pada 24 Agustus, dan lagi-lagi di tunda. Pemerintah mengumumkan lagi akan dilaksanakan pada 31 Agustus, dan iya ditunda lagi. Maka dari itu ada istilah "Pemerintah nge-Prank" dikalangan para pengamat teknologi, karena implementasinya yang terus mundur dan tidak jelas.
Baca Lainnya: Trend Teknologi Smartphone di Tahun 2021
Tiba-tiba pada 15 September 2020, akhirnya pemerintah serius memberlakukan aturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal atau BM, yang di awal kabarnya banyak orang mengira bakal mundur lagi, ternyata pemerintah serius. Ponsel ilegal atau BM yang akan di blokir oleh aturan baru ini, hanya berlaku untuk ponsel ilegal atau BM yang di aktifkan setelah 18 April. Jadi jika memiliki ponsel ilegal atau BM yang sudah aktif dengan nomor seluler Indonesia sebelum 18 April 2020 bisa di pastikan aman. Lebih jelasnya bisa cek ke website kemenperin, silahkan cari di google "Cara cek IMEI kemenperin". Ponsel yang dibeli diluar negeri juga masuk ke dalam ponsel ilegal, nantinya jika kita membeli ponsel dari luar negeri dan ingin bisa digunakan di Indonesia. Harus membayar bea masuk, dan nantinya IMEI ponselnya akan di daftarkan.
Baca Lainnya: Hanya dengan Smartphone, Kita bisa Belajar Programing sekaligus Membuat Aplikasi
Apakah aturan ini benar-benar nyata adanya? Walaupun baru 15 September di berlakukan, beberapa pengguna ponsel ilegal atau BM sudah ada yang terkena pemblokiran melalui IMEI.



Jadi mulai sekarang jangan beli ponsel ilegal atau BM lagi, karena pemerintah benar-benar mulai memberlakukan aturan pemblokiran ponsel legal atau BM melalui IMEI. Saatnya jual ponsel ilegal atau BM agan sista, dari pada nanti kena blokir.
Baca Lainnya: 6 Resep Makanan Viral di Internet yang Wajib di Coba
Terima kasih sudah berkunjung di thread ane
Jika berkenan bisa bantu untuk UpVote (Panah ke atas), Share, dan Rate
Dukung ane agar semangat bikin thread, dengan mengunjungi thread ane lainnya. Jangan lupa tinggalkan jejak
0
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan