- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Operasi Yustisi di Danau Sunter, Warga Protes Sosialisasi Tidak Detail


TS
cPOP
Operasi Yustisi di Danau Sunter, Warga Protes Sosialisasi Tidak Detail

Sejumlah warga yang melanggar prokotol kesehatan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan mengikuti proses persidangan di Posko Terpadu Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di dekat Tugu Peti Mati Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). (Foto: Beritasatu Photo)
Jakarta, Beritasatu.com - Operasi Yustisi dilaksanakan unsur Polres Metro Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kodim 0502/JU, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Jakarta Utara di posko terpadu operasi yustisi protokol Covid-19 di area dekat Tugu Peti Mati Danau Sunter Selatan, Rabu (16/9/2020). Sejumlah pelanggar tampak tidak terima terjaring operasi karea dinilai kurang sosialisasi.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi langsung diarahkan ke anggota Satpol PP untuk dicatat identitasnya.
Mereka diarahkan ke sebuah tenda tempat persidangan. Di tempat itu, ada hakim, penuntut umum, dan panitera pengganti untuk mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) secara terbuka. Banyak warga yang lebih memilih membayar denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sejumlah pelanggar tampak tidak terima terjaring operasi karea dinilai kurang sosialisasi. Pasalnya, mereka ikut disidang karena tidak menggunakan masker di dalam kendaraan pribadinya.
Ahmad Kiki Sahid (52) pengguna mobil yang terjaring operasi yustisi mengaku tidak mengerti kenapa dirinya bisa dikenai tipiring.
"Saya merasa tidak melanggar protokol kesehatan kan saya ada di dalam mobil saya. Sepengetahuan saya, selama di dalam mobil pribadi itu kan ruang privat, bukan ruang publik," ujar Ahmad Kiki.
Hakim menjelaskan mengacu peraturan bahwa masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, termasuk saat sedang mengemudikan kendaraan bermotor baik sepeda motor, maupun mobil.
"Sekarang bapak diberikan pilihan, apakah mau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu atau dua jam, atau membayar denda?" kata Hakim.
"Terima kasih penjelasannya yang mulia (hakim), saya lebih memilih denda saja. Terima kasih untuk penjelasannya jadi ke depannya saya akan menggunakan masker di dalam mobil pribadi saya sekalipun," kata Ahmad Kiki.
Sementara Doni (45) salah satu warga yang kedapatan sedang sarapan di salah satu warung dekat Danau Sunter marah karena terjaring operasi yustisi.
"Saya sedang makan pak, kok malah tiba-tiba di tangkap. Ini saya gak terima, kenapa harus kena razia saat sedang makan," ujar Doni.
Petugas memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 bahwa aktivitas pembelian makanan di luar rumah wajib dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
"Ya saya gak tahu pak kalau harus dibungkus di rumah, lain kali saya sarapan di rumah saja meski beli dari warung," kata Doni.
Baca juga :
Operasi Yustisi Bakal Dilaksanakan Setiap Hari di Jakarta Utara
Pelanggaran Terbanyak Didominasi Tak Pakai Masker dan Makan di Tempat
sumber :
https://www.beritasatu.com/whisnu-ba...i-tidak-detail

tiap saat pakai masker yah, gaes.
di dalam mobil juga harus pakai masker.
pakai masker yang minimal 3 lapis.
jangan makan di luar rumah.
beli dan bawa pulang tuk makan di rumah.




Diubah oleh cPOP 16-09-2020 13:24


Crotaftermeting memberi reputasi
1
791
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan